| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 362 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Agustus 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Agustus 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 362 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen administratif baru yang bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam proses perencanaan keuangan daerah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan susunan personel dan pembagian tugas dalam tim yang bertanggung jawab atas penyusunan draf anggaran daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:
Fokus utama dari keputusan ini adalah legalitas pengalokasian sumber daya manusia dan anggaran untuk mendukung penyusunan dokumen perencanaan anggaran. Ketentuan teknis mengenai pembiayaan dan besaran honorarium bagi tim diatur dengan urutan sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk tim harus tepat sasaran dan sesuai dengan kapasitas beban kerja masing-masing jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.