Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 362

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 362
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Agustus 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Agustus 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 362 Tahun 2019 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen administratif baru yang bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam proses perencanaan keuangan daerah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel dan pembagian tugas dalam tim yang bertanggung jawab atas penyusunan draf anggaran daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Tim Pengarah memiliki mandat untuk mengarahkan serta mengoordinasikan seluruh tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah agar selaras dengan kebijakan pembangunan.
  • Tim Teknis bertugas melakukan pengolahan data teknis sebagai bahan utama dalam penyusunan Buku Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2020.
  • Seluruh operasional dan hasil kerja tim secara struktural berada di bawah kendali dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah legalitas pengalokasian sumber daya manusia dan anggaran untuk mendukung penyusunan dokumen perencanaan anggaran. Ketentuan teknis mengenai pembiayaan dan besaran honorarium bagi tim diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  2. Besaran honorarium Pembina (Bupati Bantul) ditetapkan sebesar Rp4.000.000,00.
  3. Besaran honorarium Wakil Pembina (Wakil Bupati Bantul) ditetapkan sebesar Rp3.800.000,00.
  4. Besaran honorarium Pengarah (Sekretaris Daerah) ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00.
  5. Besaran honorarium Ketua Tim (Kepala BKAD) ditetapkan sebesar Rp3.400.000,00.
  6. Besaran honorarium untuk jabatan Sekretaris, Anggota, dan Unsur Teknis lainnya berkisar antara Rp700.000,00 hingga Rp3.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk tim harus tepat sasaran dan sesuai dengan kapasitas beban kerja masing-masing jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.