| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 273 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020,6 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 273 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas Keputusan Bupati sebelumnya Nomor 20 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terkait pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Perubahan ini didorong oleh adanya penambahan kegiatan pemberian hibah daerah dari Perangkat Daerah kepada organisasi tertentu, khususnya Partai Politik. Dokumen ini merinci pejabat atau Kepala Perangkat Daerah yang diberikan mandat resmi untuk menandatangani dokumen perjanjian hibah agar proses penyaluran dana memiliki legalitas hukum yang sah. Perubahan ini memastikan bahwa administrasi hibah tetap berjalan tertib sesuai dengan struktur organisasi perangkat daerah yang berlaku.
Delegasi wewenang penandatanganan NPHD diprioritaskan pada beberapa sektor utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.