Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 273

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 273
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020,6

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 273 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas Keputusan Bupati sebelumnya Nomor 20 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terkait pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini didorong oleh adanya penambahan kegiatan pemberian hibah daerah dari Perangkat Daerah kepada organisasi tertentu, khususnya Partai Politik. Dokumen ini merinci pejabat atau Kepala Perangkat Daerah yang diberikan mandat resmi untuk menandatangani dokumen perjanjian hibah agar proses penyaluran dana memiliki legalitas hukum yang sah. Perubahan ini memastikan bahwa administrasi hibah tetap berjalan tertib sesuai dengan struktur organisasi perangkat daerah yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Delegasi wewenang penandatanganan NPHD diprioritaskan pada beberapa sektor utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  1. Sektor Kesehatan: Didelegasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk hibah kepada Palang Merah Indonesia (PMI).
  2. Sektor Pendidikan dan Olahraga: Didelegasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk hibah kepada KONI, KNPI, Pramuka, National Paralympic Committee (NPC), serta bantuan operasional sekolah (PAUD, SD, dan SMP).
  3. Sektor Politik dan Organisasi Kemasyarakatan: Didelegasikan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk hibah kepada PEPABRI serta dana hibah untuk Partai Politik (baik anggaran tahun 2020 maupun sisa kekurangan tahun 2019).
  4. Sektor Sosial dan Keagamaan: Didelegasikan kepada Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat untuk hibah kepada organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Pondok Pesantren.
  5. Sektor Komunikasi dan Pemberdayaan: Mencakup hibah untuk ORARI dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Penerima delegasi wajib mengikuti tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan sesuai dengan Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati.
  • Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk (Nomor 20 Tahun 2020).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam menjalankan tugas administratif penandatanganan hibah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.