Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 510

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 510
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2020
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 510 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas regulasi tingkat menteri guna memastikan penanganan urusan perumahan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor yang terpadu dan berkesinambungan. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang sekaligus mencabut serta menggantikan Keputusan Bupati Nomor 293 Tahun 2020 agar pelaksanaan tugas menjadi lebih efektif.

Poin-Poin Utama

  • Koordinasi dan Sinkronisasi: Melakukan penyelarasan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan perumahan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penyelarasan Kebijakan: Mengintegrasikan kebijakan dan program nasional dengan agenda pembangunan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
  • Fasilitasi Forum: Memfasilitasi pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai wadah peran serta masyarakat.
  • Struktur Organisasi: Pembentukan tim yang terdiri dari Tim Pengarah (dipimpin Bupati) dan Tim Pelaksana (melibatkan berbagai Kepala Dinas terkait) dengan pembagian tugas yang spesifik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Bidang Kebijakan dan Strategi: Fokus pada penyusunan keterpaduan peraturan dan strategi pengembangan perumahan yang layak dan terjangkau.
  2. Aspek Teknis: Mengutamakan koordinasi pada masalah pertanahan, perizinan, desain hunian, serta kelayakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
  3. Kelembagaan dan Informasi: Membangun kemitraan dengan pihak luar serta mengembangkan basis data informasi perumahan yang akurat.
  4. Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pengukuran kinerja dan penentuan parameter standar penyelenggaraan permukiman secara berkala.
  5. Anggaran: Segala biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dan sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tanggung Jawab: Kelompok Kerja ini dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Ketentuan Peralihan: Saat keputusan ini mulai berlaku, maka keputusan mengenai pembentukan Pokja sebelumnya (Nomor 293 Tahun 2020) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
  • Kewajiban Anggota: Seluruh personil tim dilarang mengambil kebijakan sepihak tanpa melalui mekanisme rapat internal dan sinkronisasi administratif yang telah ditentukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.