| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 510 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2020
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 510 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas regulasi tingkat menteri guna memastikan penanganan urusan perumahan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor yang terpadu dan berkesinambungan. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang sekaligus mencabut serta menggantikan Keputusan Bupati Nomor 293 Tahun 2020 agar pelaksanaan tugas menjadi lebih efektif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.