| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 436 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 436 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam proses penyesuaian anggaran daerah di tengah tahun berjalan.
Dokumen ini mengatur pembagian struktur kerja tim yang dibagi menjadi dua bagian utama dengan fungsi yang spesifik, yaitu:
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas alokasi honorarium bagi personil yang terlibat, antara lain:
Beberapa ketentuan penting lainnya yang harus diperhatikan adalah:
21 September 2020, SUHARSONO
.