Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 436

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 436
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 436 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam proses penyesuaian anggaran daerah di tengah tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian struktur kerja tim yang dibagi menjadi dua bagian utama dengan fungsi yang spesifik, yaitu:

  • Tim Pengarah: Memiliki tugas utama untuk memberikan arahan kebijakan serta melakukan koordinasi menyeluruh terhadap proses penyusunan rancangan peraturan.
  • Tim Teknis: Memiliki tugas teknis untuk mengolah data mentah menjadi Buku Rancangan Peraturan Daerah yang nantinya akan disahkan menjadi dokumen anggaran resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas alokasi honorarium bagi personil yang terlibat, antara lain:

  1. Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Pendanaan untuk operasional tim sepenuhnya dibebankan pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  3. Pemberian kompensasi atau honorarium ditetapkan berdasarkan jenjang tanggung jawab, dengan rincian seperti Pembina sebesar Rp2.200.000, Pengarah Rp1.800.000, Ketua berkisar Rp1.300.000 hingga Rp1.600.000, serta Anggota mulai dari Rp700.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting lainnya yang harus diperhatikan adalah:

  • Keputusan ini bersifat stipulated atau mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Personalia tim terdiri dari pejabat lintas sektor, termasuk unsur Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk menjaga akurasi data anggaran.

21 September 2020, SUHARSONO

.