| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 436 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 436 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan proses penyusunan anggaran perubahan berjalan dengan daya guna dan hasil guna yang optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim penyusun dengan pembagian tugas yang spesifik guna mendukung kelancaran administrasi keuangan daerah. Poin-poin utama dalam pembagian tugas tersebut meliputi:
Pelaksanaan keputusan ini didukung oleh alokasi biaya yang dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan lampiran keputusan, terdapat rincian honorarium bagi anggota tim sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.