Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 436

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 436
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 436 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan proses penyusunan anggaran perubahan berjalan dengan daya guna dan hasil guna yang optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim penyusun dengan pembagian tugas yang spesifik guna mendukung kelancaran administrasi keuangan daerah. Poin-poin utama dalam pembagian tugas tersebut meliputi:

  • Tim Pengarah: Memiliki mandat untuk mengarahkan serta mengoordinasikan seluruh tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
  • Tim Teknis: Bertanggung jawab dalam mengolah data mentah menjadi Buku Rancangan Peraturan Daerah dan dokumen final Peraturan Daerah mengenai perubahan anggaran.
  • Pertanggungjawaban: Seluruh tim dalam melaksanakan fungsinya bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini didukung oleh alokasi biaya yang dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan lampiran keputusan, terdapat rincian honorarium bagi anggota tim sebagai berikut:

  1. Pembina (Bupati Bantul) dialokasikan sebesar Rp2.200.000,00.
  2. Pengarah (Sekretaris Daerah) dialokasikan sebesar Rp1.800.000,00.
  3. Ketua (Kepala BKAD dan Kepala Bappeda) dialokasikan antara Rp1.300.000,00 hingga Rp1.600.000,00.
  4. Sekretaris dan Anggota (terdiri dari berbagai pejabat eselon di lingkungan Setda dan OPD terkait) menerima honorarium dengan rentang Rp700.000,00 sampai dengan Rp1.300.000,00 per orang sesuai posisi dalam tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 21 September 2020.
  • Ketentuan Honorarium: Khusus untuk jabatan Wakil Pembina (Wakil Bupati Bantul), ditetapkan alokasi sebesar Rp0,00 (tidak menerima honorarium) dalam tim penyusun ini.
  • Sifat Keputusan: Susunan personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari naskah keputusan bupati ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.