Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 147

Tentang PEDOMAN PENGADAAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 147
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PENGADAAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman hukum mengenai pengadaan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Perangkat Daerah dalam mengangkat tenaga kerja tambahan guna membantu percepatan pelayanan masyarakat dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

Poin-Poin Utama

  • Tenaga Non ASN didefinisikan sebagai jasa orang perorangan (bukan tenaga ahli) yang bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk tugas pelayanan tertentu.
  • Mekanisme pengadaan dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah (PD) melalui metode swakelola dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Pendanaan atas upah tenaga kerja ini bersumber dari APBD yang dialokasikan pada jenis belanja operasi dengan objek belanja jasa kantor lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengadaan diprioritaskan bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul.
  2. Masa berlaku Surat Perintah Kerja (SPK) ditetapkan selama 1 (satu) tahun anggaran.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran bertanggung jawab menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) setelah proses pengadaan selesai.
  4. Setiap tenaga kerja yang telah menyelesaikan masa kontrak akan diberikan Surat Keterangan Penyelesaian Pekerjaan yang memuat penilaian kinerja dan dapat digunakan sebagai bukti pengalaman kerja di instansi pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan batasan hukum yang tegas bagi para pihak, di mana setelah jangka waktu kontrak berakhir, Tenaga Non ASN dilarang atau tidak memiliki dasar hukum untuk:

  • Menuntut untuk dipekerjakan kembali di lingkungan instansi tersebut.
  • Menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri.
  • Menuntut pembayaran uang pesangon.

Selain itu, pihak Pengguna Anggaran diberikan kewenangan untuk melakukan pemutusan Surat Perintah Kerja (SPK) secara sepihak apabila tenaga kerja yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajiban atau melanggar kesepakatan kerja yang telah ditandatangani.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.