Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 147

Tentang PEDOMAN PENGADAAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 147
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PENGADAAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur mengenai Pedoman Pengadaan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai landasan hukum baru untuk mempercepat penyelenggaraan tugas pelayanan publik tertentu dengan memanfaatkan tenaga kerja perorangan yang dianggarkan melalui skema belanja barang dan jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

  • Tenaga Non ASN adalah jasa orang perorangan selain tenaga ahli yang terikat kontrak dengan Perangkat Daerah (PD) berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
  • Mekanisme pengadaan dilakukan secara swakelola melalui prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan pengadaan dan wajib melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang mencakup data nama, formasi, serta tugas fungsi tenaga tersebut.
  • Hubungan kerja dituangkan dalam SPK yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengadaan tenaga kerja ini diprioritaskan bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul.
  2. Pembiayaan upah dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-PD) dengan jenis belanja operasi pada objek belanja jasa kantor lainnya.
  3. Jangka waktu kontrak kerja atau SPK ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun anggaran.
  4. Setiap tenaga kerja yang telah menyelesaikan masa kontrak akan menerima Surat Keterangan Penyelesaian Pekerjaan yang memuat penilaian kinerja dan berfungsi sebagai dokumen pengalaman kerja resmi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa setelah berakhirnya jangka waktu Surat Perintah Kerja (SPK), Tenaga Non ASN secara hukum dilarang untuk melakukan hal-hal berikut:

  • Menuntut untuk dipekerjakan kembali di instansi terkait.
  • Menuntut untuk diangkat secara langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Menuntut pembayaran uang pesangon dalam bentuk apa pun.

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memutus kontrak secara sepihak apabila tenaga kerja yang bersangkutan terbukti tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.