| Tentang | PEDOMAN PENGADAAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 147 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PENGADAAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman hukum mengenai pengadaan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Perangkat Daerah dalam mengangkat tenaga kerja tambahan guna membantu percepatan pelayanan masyarakat dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Peraturan ini memberikan batasan hukum yang tegas bagi para pihak, di mana setelah jangka waktu kontrak berakhir, Tenaga Non ASN dilarang atau tidak memiliki dasar hukum untuk:
Selain itu, pihak Pengguna Anggaran diberikan kewenangan untuk melakukan pemutusan Surat Perintah Kerja (SPK) secara sepihak apabila tenaga kerja yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajiban atau melanggar kesepakatan kerja yang telah ditandatangani.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.