| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TAMANTIRTO MENJADI LURAH TAMANTIRTO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 589 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TAMANTIRTO MENJADI LURAH TAMANTIRTO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 589 Tahun 2020 menetapkan tentang Perubahan Jabatan Lurah Desa Tamantirto Menjadi Lurah Tamantirto. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan guna menyelaraskan dengan aturan terbaru mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang menyesuaikan dengan struktur keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini mengatur perubahan identitas jabatan bagi pimpinan wilayah di tingkat desa dengan rincian poin-poin sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa fokus utama dan rincian teknis yang ditetapkan, di antaranya:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.