Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 589

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TAMANTIRTO MENJADI LURAH TAMANTIRTO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 589
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TAMANTIRTO MENJADI LURAH TAMANTIRTO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 589 Tahun 2020 menetapkan tentang Perubahan Jabatan Lurah Desa Tamantirto Menjadi Lurah Tamantirto. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan guna menyelaraskan dengan aturan terbaru mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang menyesuaikan dengan struktur keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan identitas jabatan bagi pimpinan wilayah di tingkat desa dengan rincian poin-poin sebagai berikut:

  1. Pejabat yang bersangkutan atas nama Wisnu Ardi secara resmi mengalami perubahan status jabatan.
  2. Jabatan lama yang semula disebut sebagai Lurah Desa kini diubah menjadi Lurah.
  3. Wilayah kerja jabatan tersebut mencakup wilayah Kalurahan Tamantirto yang berada di bawah Kapanewon Kasihan.
  4. Perubahan sebutan jabatan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa fokus utama dan rincian teknis yang ditetapkan, di antaranya:

  • Masa jabatan Lurah yang baru tetap mengikuti periode jabatan sebelumnya, yakni berakhir sampai dengan sisa masa jabatan selama 6 (enam) tahun.
  • Berdasarkan penanggalan teknis, akhir masa jabatan Lurah Tamantirto tersebut ditetapkan jatuh pada tanggal 21 November 2024.
  • Tugas dan fungsi jabatan Lurah mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan umum serta penugasan khusus yang berkaitan dengan urusan keistimewaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Perubahan jabatan ini tidak menghapus atau mengubah esensi tugas pokok, namun mewajibkan adanya penyesuaian tata kerja sesuai dengan pedoman organisasi Kalurahan yang baru.
  • Pejabat dilarang menjalankan fungsi di luar ketentuan yang telah diatur dalam nomenklatur terbaru yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada awal Desember 2020, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi instansi terkait dalam melakukan administrasi pemerintahan di tingkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.