| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOREJO MENJADI LURAH ARGOREJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 591 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOREJO MENJADI LURAH ARGOREJO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 591 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau istilah jabatan dari Lurah Desa menjadi Lurah agar selaras dengan peraturan daerah yang lebih tinggi mengenai organisasi pemerintah Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Isi utama dari keputusan ini mencatat perubahan identitas jabatan bagi pejabat yang berwenang di wilayah tersebut, yaitu:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis terkait jabatan tersebut sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan hal penting yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.