Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 591

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOREJO MENJADI LURAH ARGOREJO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 591
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOREJO MENJADI LURAH ARGOREJO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 591 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau istilah jabatan dari Lurah Desa menjadi Lurah agar selaras dengan peraturan daerah yang lebih tinggi mengenai organisasi pemerintah Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencatat perubahan identitas jabatan bagi pejabat yang berwenang di wilayah tersebut, yaitu:

  • Perubahan nama jabatan lama Lurah Desa menjadi jabatan baru yaitu Lurah.
  • Pejabat yang bersangkutan atas nama NGADIMIN ditetapkan sebagai Lurah Argorejo.
  • Penyesuaian istilah wilayah administratif dari desa menjadi Kalurahan Argorejo dan kecamatan menjadi Kapanewon Sedayu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis terkait jabatan tersebut sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah yang baru ditetapkan terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Masa jabatan akan berakhir sesuai dengan sisa masa jabatan sebelumnya, yakni selama 6 (enam) tahun.
  3. Jabatan tersebut secara resmi akan berakhir pada tanggal 21 November 2024.
  4. Perubahan jabatan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Adanya integrasi penugasan terkait urusan keistimewaan sesuai dengan kedudukan Kalurahan di wilayah DIY.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan hal penting yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Perubahan ini tidak memulai masa jabatan baru dari nol, melainkan meneruskan sisa masa jabatan yang sudah berjalan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi pejabat yang bersangkutan.
  • Segala operasional pemerintahan di Kalurahan Argorejo harus menyesuaikan dengan nomenklatur baru dalam setiap administrasi kedinasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.