Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 592

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOSARI MENJADI LURAH ARGOSARI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 592
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOSARI MENJADI LURAH ARGOSARI

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 592 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah desa dengan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan yang berlaku di Kabupaten Bantul. Hal ini merupakan tindak lanjut dari status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur ulang tata kelola pemerintahan desa menjadi Kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan resmi penyebutan jabatan dari Lurah Desa Argosari menjadi Lurah Argosari.
  • Pejabat yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah HIDAYATURACHMAN untuk wilayah Argosari yang berada di bawah lingkup Kapanewon Sedayu.
  • Perubahan jabatan ini mencakup pengaturan kembali tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan masa jabatan diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah tetap berlaku hingga berakhirnya sisa masa jabatan selama 6 (enam) tahun, yaitu pada tanggal 5 November 2022.
  2. Tugas dan fungsi jabatan Lurah kini mencakup penugasan urusan keistimewaan sesuai dengan peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Penyesuaian jabatan ini terhitung efektif sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa masa jabatan tidak bertambah atau berkurang akibat perubahan nama jabatan, melainkan hanya menghabiskan sisa masa jabatan yang sudah ada. Seluruh aspek administratif dan pelaksanaan tugas Lurah setelah penetapan ini harus merujuk pada aturan Kalurahan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Paniradya Pati Kaistimewan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.