| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOSARI MENJADI LURAH ARGOSARI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 592 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOSARI MENJADI LURAH ARGOSARI |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 592 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah desa dengan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan yang berlaku di Kabupaten Bantul. Hal ini merupakan tindak lanjut dari status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur ulang tata kelola pemerintahan desa menjadi Kalurahan.
Pelaksanaan tugas dan masa jabatan diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa masa jabatan tidak bertambah atau berkurang akibat perubahan nama jabatan, melainkan hanya menghabiskan sisa masa jabatan yang sudah ada. Seluruh aspek administratif dan pelaksanaan tugas Lurah setelah penetapan ini harus merujuk pada aturan Kalurahan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Paniradya Pati Kaistimewan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.