Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 593

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOMULYO MENJADI LURAH ARGOMULYO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 593
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOMULYO MENJADI LURAH ARGOMULYO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 593 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mengubah sebutan jabatan Lurah Desa Argomulyo menjadi Lurah Argomulyo sebagai langkah sinkronisasi terhadap peraturan mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan serta mendukung status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas pejabat dan perubahan administratif yang dilakukan sebagai berikut:

  • Identitas Pejabat: Jabatan ini dipegang oleh Bambang Sarwono, S.Si.Apt.
  • Perubahan Jabatan: Perubahan penyebutan dari Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Lokasi Wilayah: Perubahan ini berlaku di Kalurahan Argomulyo yang berada di bawah wilayah administrasi Kapanewon Sedayu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa ketentuan teknis mengenai durasi dan pelaksanaan jabatan yang diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Perubahan jabatan secara resmi terhitung mulai sejak tanggal pelantikan.
  2. Masa jabatan Lurah mengikuti sisa masa jabatan Lurah Desa yang telah berjalan sebelumnya, yaitu selama 6 (enam) tahun.
  3. Batas akhir masa jabatan pejabat yang bersangkutan ditetapkan hingga tanggal 5 November 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga memuat aturan peralihan dan ruang lingkup tugas bagi pejabat yang baru ditetapkan:

  • Perubahan jabatan ini mencakup penyesuaian terhadap seluruh tugas dan fungsi jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pejabat yang bersangkutan diwajibkan menjalankan penugasan urusan keistimewaan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
  • Keputusan Bupati ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.