| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOMULYO MENJADI LURAH ARGOMULYO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 593 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOMULYO MENJADI LURAH ARGOMULYO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 593 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di tingkat desa. Hal ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Bantul. Melalui keputusan ini, status jabatan pemimpin di wilayah tersebut diselaraskan dengan struktur organisasi pemerintah daerah yang lebih baru.
Isi teknis utama dalam dokumen ini mencakup perubahan identitas jabatan bagi pejabat yang berwenang di wilayah terkait, dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan perubahan jabatan ini diatur berdasarkan urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.