Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 593

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOMULYO MENJADI LURAH ARGOMULYO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 593
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOMULYO MENJADI LURAH ARGOMULYO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 593 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di tingkat desa. Hal ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Bantul. Melalui keputusan ini, status jabatan pemimpin di wilayah tersebut diselaraskan dengan struktur organisasi pemerintah daerah yang lebih baru.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam dokumen ini mencakup perubahan identitas jabatan bagi pejabat yang berwenang di wilayah terkait, dengan rincian sebagai berikut:

  • Perubahan resmi penyebutan jabatan dari yang semula Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Pejabat yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah Bambang Sarwono, S.Si.Apt.
  • Wilayah kerja pejabat tersebut mencakup Kalurahan Argomulyo yang berada di bawah wilayah administratif Kapanewon Sedayu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan perubahan jabatan ini diatur berdasarkan urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah yang baru ditetapkan ini berakhir sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan Lurah Desa sebelumnya selama 6 (enam) tahun.
  2. Berdasarkan penetapan ini, akhir masa jabatan pejabat yang bersangkutan jatuh pada tanggal 5 November 2022.
  3. Perubahan jabatan mencakup pengaturan ulang tugas dan fungsi jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan penugasan urusan keistimewaan sesuai dengan status Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Perubahan nomenklatur jabatan tidak menambah atau memperpanjang masa jabatan yang sedang berjalan (tetap mengikuti periode jabatan yang lama).
  • Segala bentuk pelaksanaan tugas harus mematuhi pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan yang telah diubah melalui Peraturan Bupati terbaru.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Paniradya Pati Kaistimewan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.