| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOMULYO MENJADI LURAH ARGOMULYO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 593 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA ARGOMULYO MENJADI LURAH ARGOMULYO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 593 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mengubah sebutan jabatan Lurah Desa Argomulyo menjadi Lurah Argomulyo sebagai langkah sinkronisasi terhadap peraturan mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan serta mendukung status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini merinci identitas pejabat dan perubahan administratif yang dilakukan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan teknis mengenai durasi dan pelaksanaan jabatan yang diatur dengan urutan sebagai berikut:
Keputusan ini juga memuat aturan peralihan dan ruang lingkup tugas bagi pejabat yang baru ditetapkan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.