Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 595

Tentang PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SRIGADING MENJADI PENJABAT LURAH SRIGADING
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 595
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SRIGADING MENJADI PENJABAT LURAH SRIGADING

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 595 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah desa dengan aturan baru mengenai Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah perubahan mendasar yang ditetapkan dalam dokumen tersebut:

  • Perubahan resmi nomenklatur jabatan dari Penjabat Lurah Desa Srigading menjadi Penjabat Lurah Srigading.
  • Pejabat yang ditunjuk dalam keputusan ini adalah Dra. Retna Wukirwidiasih, M.AP.
  • Lokasi penugasan berada di wilayah Kalurahan Srigading, yang merupakan bagian dari Kapanewon Sanden.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan masa jabatan diatur dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Perubahan jabatan meliputi penyesuaian seluruh tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pejabat terkait wajib melaksanakan penugasan yang berkaitan dengan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Masa jabatan Penjabat Lurah tersebut akan berakhir secara otomatis pada saat dilantiknya Lurah Srigading yang definitif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala hal yang berkaitan dengan fungsi jabatan tetap mengacu pada pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan yang berlaku. Tidak ada perubahan pada esensi tugas, melainkan pada aspek formal legal penyebutan jabatan untuk menyesuaikan dengan status keistimewaan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.