| Tentang | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SRIGADING MENJADI PENJABAT LURAH SRIGADING |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 595 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SRIGADING MENJADI PENJABAT LURAH SRIGADING |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 595 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah desa dengan aturan baru mengenai Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.
Berikut adalah perubahan mendasar yang ditetapkan dalam dokumen tersebut:
Pelaksanaan tugas dan masa jabatan diatur dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala hal yang berkaitan dengan fungsi jabatan tetap mengacu pada pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan yang berlaku. Tidak ada perubahan pada esensi tugas, melainkan pada aspek formal legal penyebutan jabatan untuk menyesuaikan dengan status keistimewaan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.