| Tentang | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTOHARGO MENJADI PENJABAT LURAH TIRTOHARGO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 597 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTOHARGO MENJADI PENJABAT LURAH TIRTOHARGO |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 597 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan di tingkat desa/kalurahan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan aturan mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan agar sesuai dengan regulasi terbaru di tingkat Kabupaten Bantul. Tujuan utamanya adalah melakukan penyesuaian administratif terhadap penyebutan jabatan penjabat lurah di wilayah tertentu agar selaras dengan struktur kelembagaan yang baru.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas jabatan yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa jabatan dan batasan aturan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.