Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 597

Tentang PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTOHARGO MENJADI PENJABAT LURAH TIRTOHARGO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 597
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA TIRTOHARGO MENJADI PENJABAT LURAH TIRTOHARGO

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 597 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan di tingkat desa/kalurahan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan aturan mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan agar sesuai dengan regulasi terbaru di tingkat Kabupaten Bantul. Tujuan utamanya adalah melakukan penyesuaian administratif terhadap penyebutan jabatan penjabat lurah di wilayah tertentu agar selaras dengan struktur kelembagaan yang baru.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Perubahan nama jabatan dari yang sebelumnya disebut Penjabat Lurah Desa Tirtohargo menjadi Penjabat Lurah Tirtohargo.
  • Pejabat yang ditunjuk untuk mengemban amanat ini adalah Bambang Hudaliyanto, SH. MM.
  • Lokasi penugasan berada di Kalurahan Tirtohargo, yang merupakan bagian dari wilayah administratif Kapanewon Kretek.
  • Penerapan perubahan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas jabatan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pemerintah kalurahan.
  2. Pelaksanaan tugas mencakup tanggung jawab atas urusan keistimewaan yang menjadi bagian dari kewenangan lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Masa berlakunya keputusan ini dimulai secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Desember tahun 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa jabatan dan batasan aturan sebagai berikut:

  • Masa jabatan bagi Penjabat Lurah tersebut akan berakhir secara otomatis pada saat Lurah Tirtohargo yang definitif telah resmi dilantik.
  • Segala bentuk pengaturan tugas dan fungsi jabatan harus tetap berpedoman pada penugasan urusan keistimewaan dan aturan teknis operasional pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.