Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 657

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH IMOGIRI KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 657
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH IMOGIRI KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 657 Tahun 2020 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan resmi Lurah Imogiri, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil pemilihan Lurah tahun 2020 yang telah berjalan secara demokratis, guna memberikan kepastian hukum terhadap status kepemimpinan di tingkat kalurahan untuk periode jabatan tertentu.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personalia dan masa tugas pejabat terpilih sebagai berikut:

  • Mengesahkan Budi Purwanto, SH sebagai Lurah Imogiri yang baru.
  • Menetapkan durasi masa jabatan yang berlaku efektif selama 6 (enam) tahun.
  • Menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkannya dokumen oleh Bupati.
  • Memberikan hak kepada pejabat yang diangkat untuk menerima penghasilan serta tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan pengangkatan ini, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas waktu yang diatur:

  1. Masa jabatan dihitung sejak tanggal pelantikan untuk periode tahun 2020 hingga 2026.
  2. Pengesahan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Bupati menerima laporan hasil pemilihan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  3. Pejabat yang bersangkutan wajib menjalankan tugas berdasarkan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan khusus dan prosedur yang harus dipatuhi dalam keputusan ini:

  • Pejabat dilarang menerima penghasilan di luar ketentuan yang telah ditetapkan secara resmi oleh peraturan daerah agar tidak terjadi pelanggaran administrasi keuangan.
  • Penyampaian salinan keputusan wajib didistribusikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk fungsi pengawasan.
  • Segala bentuk perubahan atau ketentuan peralihan harus merujuk pada status quo hukum keistimewaan daerah yang berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

29 Desember 2020, SUHARSONO

.