Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 664

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TIRTOHARGO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 664
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TIRTOHARGO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 664 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk memberikan pengesahan resmi atas hasil pemilihan lurah yang demokratis. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melakukan pengangkatan jabatan Lurah Tirtohargo untuk periode kepemimpinan yang baru. Keputusan ini merupakan langkah administratif final dari serangkaian proses pemilihan kepala desa atau Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • Pengesahan pengangkatan Saudara Sugiyamta (lahir di Bantul, 21 Oktober 1962) sebagai Lurah Tirtohargo, Kapanewon Kretek.
  • Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Nomor 17 Tahun 2020 mengenai calon lurah terpilih.
  • Keputusan ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan Mandat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Bupati mengesahkan lurah terpilih paling lambat 30 hari kerja setelah menerima laporan hasil pemilihan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai pelaksanaan jabatan dan hak-hak yang melekat pada posisi tersebut, diatur urutan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah ditetapkan secara definitif selama 6 (enam) tahun, yang perhitungannya dimulai sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  2. Pejabat yang diangkat diberikan hak berupa penghasilan serta tambahan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perangkat Kalurahan.
  3. Pelaksanaan tugas lurah harus berpedoman pada struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan penting dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir tahun 2020.
  • Segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dapat ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi pengawasan oleh Inspektorat Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi tingkat provinsi, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bagian dari pelaporan administratif kewilayahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.