| Tentang | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TIRTOHARGO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 664 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TIRTOHARGO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 664 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk memberikan pengesahan resmi atas hasil pemilihan lurah yang demokratis. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melakukan pengangkatan jabatan Lurah Tirtohargo untuk periode kepemimpinan yang baru. Keputusan ini merupakan langkah administratif final dari serangkaian proses pemilihan kepala desa atau Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi teknis mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:
Mengenai pelaksanaan jabatan dan hak-hak yang melekat pada posisi tersebut, diatur urutan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan penting dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.