Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 670

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH PLERET KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 670
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH PLERET KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 670 Tahun 2020 ini merupakan dokumen penetapan administratif mengenai pengesahan dan pengangkatan jabatan Lurah (Kepala Desa) di wilayah Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan pemilihan Lurah secara demokratis dan merupakan penetapan pejabat baru untuk periode kepemimpinan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pengesahan secara resmi Saudara Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs. sebagai Lurah Pleret yang sah.
  • Penetapan masa jabatan yang berlaku selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  • Pemberian hak berupa penghasilan dan tambahan penghasilan lainnya bagi pejabat yang dilantik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengangkatan ini didasarkan pada urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Proses pengesahan harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Bupati menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Masa pengabdian ditetapkan untuk rentang waktu tahun 2020 hingga tahun 2026.
  3. Pengaturan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan kalurahan wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.
  4. Segala bentuk tunjangan dan honorarium teknis diatur lebih lanjut melalui regulasi mengenai pedoman organisasi pemerintah kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini terdapat beberapa catatan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Pejabat yang ditunjuk dilarang menerima penghasilan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
  • Meskipun tidak merinci larangan perilaku secara spesifik, status pengangkatan ini tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah, yang berarti jabatan dapat dicopot jika terjadi pelanggaran berat.
  • Keputusan ini dapat ditinjau kembali atau dilakukan perubahan jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.