| Tentang | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH PLERET KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 670 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH PLERET KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 670 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk memberikan legalitas formal terhadap hasil pemilihan pemimpin tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai surat keputusan pengangkatan baru bagi pejabat terpilih guna menjamin kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan kalurahan sesuai dengan prinsip good governance.
Pelaksanaan tugas jabatan harus mematuhi seluruh regulasi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan peraturan mengenai desa. Tidak terdapat aturan peralihan khusus dalam dokumen ini, namun ditegaskan bahwa seluruh hak keuangan pejabat harus mengikuti mekanisme budgeting yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada otoritas terkait termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.