Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 670

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH PLERET KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 670
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH PLERET KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 670 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk memberikan legalitas formal terhadap hasil pemilihan pemimpin tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai surat keputusan pengangkatan baru bagi pejabat terpilih guna menjamin kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan kalurahan sesuai dengan prinsip good governance.

Poin-Poin Utama

  • Pengesahan secara resmi terhadap saudara Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs. sebagai Lurah Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
  • Proses pengangkatan ini didasarkan pada laporan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Pleret yang menyatakan bahwa pemilihan telah berjalan secara demokratis.
  • Pertimbangan hukum utama merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pemilihan dan pemberhentian Lurah di wilayah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan jabatan Lurah Pleret ditetapkan selama 6 (enam) tahun untuk periode masa jabatan tahun 2020 sampai dengan 2026.
  2. Penghitungan masa jabatan efektif dimulai sejak tanggal pelantikan resmi dilaksanakan.
  3. Pejabat yang diangkat berhak atas penghasilan dan tambahan penghasilan lainnya yang bersumber dari anggaran negara/daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum mengikat pada tanggal ditetapkan, yakni akhir Desember 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan tugas jabatan harus mematuhi seluruh regulasi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan peraturan mengenai desa. Tidak terdapat aturan peralihan khusus dalam dokumen ini, namun ditegaskan bahwa seluruh hak keuangan pejabat harus mengikuti mekanisme budgeting yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada otoritas terkait termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.