Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 670

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH PLERET KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 670
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH PLERET KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 670 Tahun 2020 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan Lurah (Kepala Desa) Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif resmi sebagai tindak lanjut atas hasil pemilihan Lurah Pleret tahun 2020 yang telah dilaksanakan secara demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan poin-poin mendasar mengenai kepemimpinan di tingkat Kalurahan sebagai berikut:

  • Mengesahkan dan mengangkat saudara TAUFIQ KAMAL, S.Kom., M.Cs. sebagai Lurah Pleret.
  • Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Pleret mengenai calon Lurah terpilih.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Keistimewaan DIY, Undang-Undang Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan hak-hak pejabat yang diangkat diatur dalam poin-poin teknis berikut ini:

  1. Masa jabatan Lurah ditetapkan selama 6 (enam) tahun, terhitung mulai tanggal pelantikan.
  2. Masa jabatan yang diatur dalam keputusan ini mencakup kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2026.
  3. Pejabat yang diangkat berhak menerima penghasilan serta tambahan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi aparat pemerintahan Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan waktu yang menjadi dasar hukum dalam proses penetapan ini:

  • Sesuai Pasal 67 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019, Bupati memiliki kewajiban untuk menetapkan pengesahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dari BPKal diterima.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legalitas bagi Lurah terpilih untuk menjalankan fungsi pemerintahan di desa.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, mulai dari Gubernur DIY hingga Panewu Pleret untuk keperluan administrasi negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.