| Tentang | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH PLERET KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 670 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH PLERET KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 670 Tahun 2020 ini merupakan dokumen penetapan administratif mengenai pengesahan dan pengangkatan jabatan Lurah (Kepala Desa) di wilayah Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan pemilihan Lurah secara demokratis dan merupakan penetapan pejabat baru untuk periode kepemimpinan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Pelaksanaan pengangkatan ini didasarkan pada urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini terdapat beberapa catatan khusus yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.