| Tentang | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 672 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 672 Tahun 2020 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan Lurah Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai bentuk legalitas formal atas hasil pemilihan Lurah yang telah berjalan secara demokratis, sekaligus menjalankan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah.
Ketentuan pelaksanaan tugas dan hak administratif Lurah diatur dalam poin-poin berikut:
Pelaksanaan tugas jabatan Lurah harus senantiasa merujuk pada pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada jajaran pemerintahan mulai dari tingkat Provinsi (Gubernur DIY) hingga tingkat Kapanewon dan instansi terkait lainnya untuk pengawasan dan koordinasi tata kelola pemerintahan desa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.