Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 672

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 672
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 672 Tahun 2020 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan Lurah Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai bentuk legalitas formal atas hasil pemilihan Lurah yang telah berjalan secara demokratis, sekaligus menjalankan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah.

Poin-Poin Utama

  • Pengangkatan secara resmi Saudara H.M. Machrus Hanafi, M.Ag sebagai Lurah Wonokromo untuk masa jabatan 2020-2026.
  • Pengesahan didasarkan pada laporan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Wonokromo mengenai calon Lurah terpilih.
  • Keputusan ini mempertimbangkan berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan pelaksanaan tugas dan hak administratif Lurah diatur dalam poin-poin berikut:

  1. Masa jabatan Lurah berlaku selama 6 (enam) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Lurah diberikan hak berupa penghasilan serta tambahan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan tugas jabatan Lurah harus senantiasa merujuk pada pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada jajaran pemerintahan mulai dari tingkat Provinsi (Gubernur DIY) hingga tingkat Kapanewon dan instansi terkait lainnya untuk pengawasan dan koordinasi tata kelola pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.