Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 677

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TIMBULHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 677
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TIMBULHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2020-2026

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 677 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk memberikan legalitas formal terhadap hasil pemilihan pemimpin tingkat desa atau kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengesahkan secara administratif dan mengangkat pejabat terpilih sebagai Lurah Timbulharjo di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru yang menetapkan status jabatan seseorang untuk periode kepemimpinan tertentu berdasarkan proses demokrasi yang telah dilaksanakan.

Poin-Poin Utama

  • Pengesahan Anif Arkham Haibar, S.Pd. sebagai Lurah Timbulharjo yang sah berdasarkan laporan hasil pemilihan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
  • Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah.
  • Proses penetapan ini dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah Bupati menerima laporan hasil pemilihan dari pihak kalurahan.
  • Dokumen ini menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan telah berjalan secara demokratis dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa Jabatan: Lurah terpilih memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Rentang Waktu: Masa bakti kepemimpinan ditetapkan untuk periode tahun 2020 sampai dengan 2026.
  3. Hak Keuangan: Pejabat yang diangkat diberikan hak berupa penghasilan tetap dan tambahan penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Legalitas: Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum mengikat tepat pada tanggal saat dokumen ini ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pejabat yang telah diangkat wajib menjalankan tugas sesuai dengan tata kerja pemerintah kalurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 yang telah diubah.
  • Keputusan ini bersifat individual dan konkrit, yang berarti hanya berlaku bagi subjek hukum yang disebutkan dalam diktum keputusan tersebut.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk menjamin transparansi pemerintahan.

29 Desember 2020, Suharsono (Bupati Bantul)

.