Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 602

Tentang PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA CANDEN MENJADI PENJABAT LURAH CANDEN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 602
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA CANDEN MENJADI PENJABAT LURAH CANDEN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 602 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan sebutan atau nomenklatur jabatan bagi penjabat pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian hukum agar istilah jabatan selaras dengan aturan terbaru mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin perubahan mendasar yang ditetapkan dalam dokumen tersebut:

  • Perubahan nama jabatan secara resmi dari Penjabat Lurah Desa Canden menjadi Penjabat Lurah Canden.
  • Penetapan pejabat yang bertugas atas nama Dwi Ruwiyati, S.Sos, MM.
  • Penegasan wilayah administratif penugasan yang mencakup Kalurahan Canden di bawah otoritas Kapanewon Jetis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan prioritas tugas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penyesuaian seluruh pengaturan tugas dan fungsi jabatan yang wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan kewenangan jabatan yang mencakup penugasan khusus dalam urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Masa jabatan resmi terhitung sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  4. Masa jabatan akan berakhir secara otomatis pada saat Lurah Canden definitif telah resmi dilantik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Aturan khusus dan ketentuan peralihan yang berlaku adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Segala bentuk administrasi pemerintahan di tingkat Kalurahan harus menyesuaikan dengan penggunaan nomenklatur jabatan baru ini demi tertib administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.