| Tentang | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA CANDEN MENJADI PENJABAT LURAH CANDEN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 602 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA CANDEN MENJADI PENJABAT LURAH CANDEN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 602 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan sebutan atau nomenklatur jabatan bagi penjabat pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian hukum agar istilah jabatan selaras dengan aturan terbaru mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.
Berikut adalah poin-poin perubahan mendasar yang ditetapkan dalam dokumen tersebut:
Langkah pelaksanaan dan prioritas tugas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Aturan khusus dan ketentuan peralihan yang berlaku adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.