Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 607

Tentang PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA MUNTUK MENJADI PENJABAT LURAH MUNTUK
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 607
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA MUNTUK MENJADI PENJABAT LURAH MUNTUK

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 607 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa atau kalurahan. Keputusan ini bersifat administratif untuk menyesuaikan status jabatan lama ke dalam format penamaan baru sesuai dengan peraturan mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan di Kabupaten Bantul, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan resmi penyebutan jabatan dari yang semula Penjabat Lurah Desa Muntuk kini diubah menjadi Penjabat Lurah Muntuk.
  • Pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas tersebut adalah Sriyadi, S.Sos.
  • Wilayah kerja pejabat tersebut mencakup Kalurahan Muntuk yang berada di bawah wilayah administratif Kapanewon Dlingo.
  • Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020 mengenai tata kerja pemerintah kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Perubahan jabatan ini mencakup pengaturan ulang tugas dan fungsi jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan penugasan urusan keistimewaan.
  2. Masa jabatan Penjabat Lurah tersebut ditentukan akan berakhir secara otomatis pada saat Lurah Muntuk yang definitif telah resmi dilantik.
  3. Segala hak dan kewajiban pejabat yang bersangkutan mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan tugas jabatan ini wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan kalurahan dan urusan keistimewaan DIY. Tidak ada larangan khusus yang dicantumkan selain kewajiban untuk mengikuti pedoman organisasi yang telah diperbarui. Hal ini memastikan bahwa masa transisi kepemimpinan di tingkat kalurahan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum nomenklatur terbaru yang berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.