| Tentang | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA MUNTUK MENJADI PENJABAT LURAH MUNTUK |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 607 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA MUNTUK MENJADI PENJABAT LURAH MUNTUK |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 607 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa atau kalurahan. Keputusan ini bersifat administratif untuk menyesuaikan status jabatan lama ke dalam format penamaan baru sesuai dengan peraturan mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan di Kabupaten Bantul, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksanaan tugas jabatan ini wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan kalurahan dan urusan keistimewaan DIY. Tidak ada larangan khusus yang dicantumkan selain kewajiban untuk mengikuti pedoman organisasi yang telah diperbarui. Hal ini memastikan bahwa masa transisi kepemimpinan di tingkat kalurahan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum nomenklatur terbaru yang berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.