| Tentang | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SEGOROYOSO MENJADI PENJABAT LURAH SEGOROYOSO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 611 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SEGOROYOSO MENJADI PENJABAT LURAH SEGOROYOSO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 611 Tahun 2020 diterbitkan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini mengubah sebutan jabatan yang semula menggunakan istilah Desa menjadi Kalurahan sesuai dengan peraturan daerah mengenai tata kerja pemerintah kalurahan di lingkungan Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur perubahan administratif terkait jabatan pimpinan di wilayah Segoroyoso sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan teknis yang menjadi fokus utama, yaitu:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan khusus bahwa segala pelaksanaan tugas harus mengacu pada pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan yang telah diubah melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020. Penjabat yang ditunjuk dilarang melampaui kewenangan yang telah diatur dalam mandat penugasannya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.