Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 611

Tentang PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SEGOROYOSO MENJADI PENJABAT LURAH SEGOROYOSO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 611
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA SEGOROYOSO MENJADI PENJABAT LURAH SEGOROYOSO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 611 Tahun 2020 diterbitkan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini mengubah sebutan jabatan yang semula menggunakan istilah Desa menjadi Kalurahan sesuai dengan peraturan daerah mengenai tata kerja pemerintah kalurahan di lingkungan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan administratif terkait jabatan pimpinan di wilayah Segoroyoso sebagai berikut:

  • Perubahan nama jabatan dari Penjabat Lurah Desa Segoroyoso menjadi Penjabat Lurah Segoroyoso.
  • Penetapan Saudara Sadimin, S.TP sebagai pejabat yang menduduki posisi tersebut.
  • Penegasan bahwa wilayah administratif Segoroyoso berada di bawah kewenangan Kapanewon Pleret.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan teknis yang menjadi fokus utama, yaitu:

  1. Ruang Lingkup Tugas: Perubahan jabatan ini meliputi pengaturan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Urusan Keistimewaan: Pejabat terkait memiliki wewenang dalam melaksanakan penugasan urusan keistimewaan sesuai dengan status Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Masa Jabatan: Jabatan ini bersifat sementara dan akan berakhir pada saat dilantiknya Lurah Segoroyoso yang definitif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan khusus bahwa segala pelaksanaan tugas harus mengacu pada pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan yang telah diubah melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020. Penjabat yang ditunjuk dilarang melampaui kewenangan yang telah diatur dalam mandat penugasannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.