| Tentang | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA PENDOWOHARJO MENJADI PENJABAT LURAH PENDOWOHARJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 615 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA PENDOWOHARJO MENJADI PENJABAT LURAH PENDOWOHARJO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 615 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan sementara di tingkat desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan organisasi dan tata kerja pemerintah desa menjadi Kalurahan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Bantul.
Pemerintah daerah menetapkan identitas dan ruang lingkup kerja pejabat terkait dengan rincian sebagai berikut:
Jabatan ini memiliki batasan waktu tertentu dan ketentuan khusus sebagai berikut: Jabatan Penjabat Lurah akan berakhir secara otomatis pada saat dilantiknya Lurah Pendowoharjo yang definitif. Seluruh pelaksanaan tugas harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola Kalurahan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.