Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 615

Tentang PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA PENDOWOHARJO MENJADI PENJABAT LURAH PENDOWOHARJO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 615
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA PENDOWOHARJO MENJADI PENJABAT LURAH PENDOWOHARJO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 615 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan sementara di tingkat desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan organisasi dan tata kerja pemerintah desa menjadi Kalurahan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan resmi penyebutan jabatan dari Penjabat Lurah Desa Pendowoharjo menjadi Penjabat Lurah Pendowoharjo.
  • Perubahan ini merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan yang telah diperbarui dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai legalitas administratif bagi pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan identitas dan ruang lingkup kerja pejabat terkait dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nama Pejabat: Baron Nurcahyo, A.Md.
  2. Jabatan Baru: Penjabat Lurah.
  3. Wilayah Kerja: Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon.
  4. Tugas dan Fungsi: Meliputi pelaksanaan pemerintahan desa serta penugasan khusus dalam urusan keistimewaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Jabatan ini memiliki batasan waktu tertentu dan ketentuan khusus sebagai berikut: Jabatan Penjabat Lurah akan berakhir secara otomatis pada saat dilantiknya Lurah Pendowoharjo yang definitif. Seluruh pelaksanaan tugas harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola Kalurahan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.