Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 615

Tentang PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA PENDOWOHARJO MENJADI PENJABAT LURAH PENDOWOHARJO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 615
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA PENDOWOHARJO MENJADI PENJABAT LURAH PENDOWOHARJO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 615 Tahun 2020 merupakan peraturan mengenai penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan sementara di tingkat desa. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah sinkronisasi terhadap perubahan aturan mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan agar sesuai dengan ketentuan terbaru di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan perubahan identitas jabatan bagi pejabat di wilayah Pendowoharjo sebagai berikut:

  • Perubahan penyebutan jabatan dari semula Penjabat Lurah Desa Pendowoharjo menjadi Penjabat Lurah Pendowoharjo.
  • Pejabat yang ditunjuk untuk mengemban jabatan tersebut adalah Baron Nurcahyo, A.Md.
  • Lokasi penugasan berada di Kalurahan Pendowoharjo, yang terletak di wilayah administratif Kapanewon Sewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai pelaksanaan tugas dan durasi jabatan, peraturan ini menetapkan poin-poin prioritas sebagai berikut:

  1. Penyesuaian tugas dan fungsi jabatan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta penugasan terkait urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Masa jabatan pejabat tersebut berlaku secara sah terhitung sejak tanggal pelantikan.
  3. Masa jabatan akan berakhir secara otomatis pada saat Lurah Pendowoharjo yang definitif telah resmi dilantik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mengikat secara hukum sejak tanggal ditetapkan dan menjadi landasan operasional bagi pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kalurahan. Pejabat wajib mematuhi seluruh hirarki peraturan, termasuk Undang-Undang Keistimewaan DIY dan peraturan pelaksana mengenai desa/kalurahan yang berlaku di Kabupaten Bantul. Segala hak dan kewajiban pejabat disesuaikan dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.

7 Desember 2020, Suharsono (Bupati Bantul)

.