| Tentang | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA PENDOWOHARJO MENJADI PENJABAT LURAH PENDOWOHARJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 615 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA PENDOWOHARJO MENJADI PENJABAT LURAH PENDOWOHARJO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 615 Tahun 2020 merupakan peraturan mengenai penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan sementara di tingkat desa. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah sinkronisasi terhadap perubahan aturan mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan agar sesuai dengan ketentuan terbaru di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini menetapkan perubahan identitas jabatan bagi pejabat di wilayah Pendowoharjo sebagai berikut:
Mengenai pelaksanaan tugas dan durasi jabatan, peraturan ini menetapkan poin-poin prioritas sebagai berikut:
Keputusan ini mengikat secara hukum sejak tanggal ditetapkan dan menjadi landasan operasional bagi pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kalurahan. Pejabat wajib mematuhi seluruh hirarki peraturan, termasuk Undang-Undang Keistimewaan DIY dan peraturan pelaksana mengenai desa/kalurahan yang berlaku di Kabupaten Bantul. Segala hak dan kewajiban pejabat disesuaikan dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
7 Desember 2020, Suharsono (Bupati Bantul)
.