| Tentang | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA ARGODADI MENJADI PENJABAT LURAH ARGODADI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 619 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA ARGODADI MENJADI PENJABAT LURAH ARGODADI |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 619 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di wilayah tertentu. Peraturan ini merupakan keputusan perubahan administratif yang mengubah jabatan Penjabat Lurah Desa Argodadi menjadi Penjabat Lurah Argodadi. Langkah ini diambil guna menyelaraskan tata kelola birokrasi dengan peraturan terbaru mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di lingkungan Kabupaten Bantul.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam dokumen ini meliputi beberapa aspek krusial sebagai berikut:
Adapun rincian teknis dan rincian pejabat yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diketahui terkait jabatan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.