Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 619

Tentang PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA ARGODADI MENJADI PENJABAT LURAH ARGODADI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 619
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN PENJABAT LURAH DESA ARGODADI MENJADI PENJABAT LURAH ARGODADI

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 619 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di wilayah tertentu. Peraturan ini merupakan keputusan perubahan administratif yang mengubah jabatan Penjabat Lurah Desa Argodadi menjadi Penjabat Lurah Argodadi. Langkah ini diambil guna menyelaraskan tata kelola birokrasi dengan peraturan terbaru mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di lingkungan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam dokumen ini meliputi beberapa aspek krusial sebagai berikut:

  • Perubahan istilah jabatan yang sebelumnya menggunakan kata "Desa" kini resmi dihilangkan dan diganti dengan sebutan Penjabat Lurah.
  • Penyesuaian ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020.
  • Perubahan jabatan ini meliputi pengaturan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun rincian teknis dan rincian pejabat yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Nama Pejabat: Drs. Eka Agus Raharja.
  2. Jabatan Baru: Penjabat Lurah pada wilayah Argodadi, Kapanewon Sedayu.
  3. Tugas Tambahan: Mencakup penugasan urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tingkat provinsi.
  4. Waktu Berlaku: Perubahan ini terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diketahui terkait jabatan ini:

  • Masa jabatan Penjabat Lurah tersebut akan berakhir secara otomatis pada saat dilantiknya Lurah Argodadi yang definitif.
  • Segala pelaksanaan tugas harus tunduk pada koridor hukum nomenklatur baru dan tidak boleh menyimpang dari mandat urusan pemerintahan desa maupun urusan keistimewaan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara legal pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.