| Tentang | KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTU |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2021 mengenai kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku efektif mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Instruksi ini mengatur pembatasan teknis pada sembilan sektor utama yang meliputi perkantoran, pendidikan, perdagangan, sosial kemasyarakatan, adat istiadat, peribadatan, tempat wisata, konstruksi, dan industri. Fokus utama kebijakan ini adalah melakukan pembatasan fisik dan pengaturan jam operasional guna mengurangi risiko transmisi virus di ruang publik maupun lingkungan kerja.
Pemerintah menetapkan prioritas pengaturan kapasitas dan waktu pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.