Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 1

Tentang KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTU

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2021 yang mengatur tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri serta Instruksi Gubernur DIY terkait pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mencakup berbagai aspek teknis pengetatan aktivitas masyarakat yang meliputi sistem kerja perkantoran, metode pembelajaran, hingga operasional sektor industri. Fokus utama dari kebijakan ini adalah mengurangi mobilitas dan interaksi fisik di ruang publik tanpa menghentikan total aktivitas ekonomi esensial. Beberapa sektor vital seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, dan pelayanan kebersihan tetap diinstruksikan untuk beroperasi secara penuh guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Menerapkan sistem kerja 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO) untuk perkantoran pemerintah dan swasta, kecuali bagi unit kerja pelayanan kesehatan, Satpol PP, BPBD, dan pemadam kebakaran.
  2. Kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan secara jarak jauh (online/daring) dan meniadakan kegiatan guru kunjung maupun konsultasi belajar di sekolah.
  3. Pusat kuliner, restoran, dan kafe diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% hingga pukul 19.00 WIB, sementara layanan bawa pulang diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.
  4. Toko swalayan dan toko kelontong dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan pasar rakyat dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.
  5. Kegiatan peribadatan dapat dilaksanakan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50% serta memprioritaskan jamaah dari lingkungan sekitar.
  6. Tempat wisata dan hiburan dibatasi kapasitasnya maksimal 50% dengan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB.
  7. Kegiatan konstruksi dan produksi industri diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan dilarang menerima tamu kunjungan dari luar wilayah DIY.
  • Dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Kegiatan hajatan, pernikahan, atau syukuran sangat disarankan untuk ditunda, namun jika tetap dilaksanakan, hanya boleh melibatkan keluarga inti dengan jumlah tamu maksimal 50 orang dan wajib mengantongi rekomendasi Satgas Covid-19.
  • Lanjut usia di atas 60 tahun, orang sakit, dan anak-anak di bawah 10 tahun tidak dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah karena risiko penularan yang tinggi.
  • Pemerintah melalui Satgas Penegakan Hukum berwenang untuk memberikan teguran, menghentikan, membubarkan, hingga menutup kegiatan yang melanggar ketentuan instruksi ini.

Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.