| Tentang | KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTU |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2021 yang mengatur tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri serta Instruksi Gubernur DIY terkait pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Instruksi ini mencakup berbagai aspek teknis pengetatan aktivitas masyarakat yang meliputi sistem kerja perkantoran, metode pembelajaran, hingga operasional sektor industri. Fokus utama dari kebijakan ini adalah mengurangi mobilitas dan interaksi fisik di ruang publik tanpa menghentikan total aktivitas ekonomi esensial. Beberapa sektor vital seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, dan pelayanan kebersihan tetap diinstruksikan untuk beroperasi secara penuh guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu.
Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.