Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 1

Tentang KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTU

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2021 mengenai kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku efektif mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembatasan teknis pada sembilan sektor utama yang meliputi perkantoran, pendidikan, perdagangan, sosial kemasyarakatan, adat istiadat, peribadatan, tempat wisata, konstruksi, dan industri. Fokus utama kebijakan ini adalah melakukan pembatasan fisik dan pengaturan jam operasional guna mengurangi risiko transmisi virus di ruang publik maupun lingkungan kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pengaturan kapasitas dan waktu pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pengaturan kerja perkantoran dengan skema 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO), kecuali untuk unit pelayanan kesehatan, keamanan, dan kebencanaan yang beroperasi penuh.
  2. Pusat kuliner, restoran, dan pedagang kaki lima diizinkan melayani makan di tempat (dine-in) hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, serta layanan bawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
  3. Toko swalayan dan toko kelontong dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB, sementara pasar rakyat hanya sampai pukul 12.00 WIB.
  4. Kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara jarak jauh (online/daring) dan meniadakan program guru kunjung.
  5. Tempat ibadah diizinkan menampung jamaah maksimal 50% dari kapasitas total.
  6. Tempat wisata dibatasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB.
  7. Sektor konstruksi dan industri produksi barang/jasa tetap diizinkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah DIY serta dilarang menerima tamu kunjungan dari luar wilayah DIY.
  • Segala bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang untuk dilaksanakan.
  • Penyelenggaraan hajatan atau pernikahan sangat disarankan untuk ditunda; jika tetap dilaksanakan, tamu dibatasi maksimal 50 orang tanpa adanya hiburan/pentas seni.
  • Lansia di atas 60 tahun, anak-anak di bawah 10 tahun, dan orang sakit tidak dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah.
  • Satgas Covid-19 bersama TNI/Polri berwenang melakukan tindakan hukum berupa teguran lisan hingga penutupan atau pembubaran kegiatan yang melanggar ketentuan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.