Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 619

Tentang RUMAH TRADISIONAL MILIK DWININGSIH SRI RAHAYU SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 619
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RUMAH TRADISIONAL MILIK DWININGSIH SRI RAHAYU SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 619 Tahun 2018 merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk memberikan status legalitas kepada aset budaya tertentu sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam rangka melindungi warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan status hukum bagi berbagai objek bersejarah di Kabupaten Bantul, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penetapan Rumah Tradisional Milik Dwiningsih Sri Rahayu yang berlokasi di Dusun Ngibikan, Desa Canden, Kecamatan Jetis sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Identifikasi dan inventarisasi aset budaya lainnya yang mencakup kategori benda, struktur, bangunan, dan situs yang memiliki kepentingan sejarah bagi daerah.
  • Penegasan status kepemilikan dan lokasi penyimpanan aset, baik yang dimiliki oleh perseorangan maupun yang dikelola oleh pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah strategis dan pembagian tanggung jawab teknis dalam pengelolaan aset sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi yang bertanggung jawab penuh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelestarian serta pemanfaatan aset cagar budaya tersebut.
  2. Daftar aset yang menjadi prioritas perlindungan mencakup 25 objek, di antaranya:
    • 18 Arca kuno (seperti Arca Hayasya hingga Arca Vinayaka) yang saat ini disimpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY.
    • Alat berat bersejarah (Stoomwals) yang terletak di halaman kantor DPUPKP Bantul.
    • Struktur pengairan berupa Dam Makam Bulan.
    • Berbagai rumah tradisional milik warga (Sri Hartinah, Parto Sukardjo, dan Mardi Utomo).
    • Situs bersejarah berupa Pesanggrahan Ambarbinangun dan Pesanggrahan Sonopakis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat yang harus dipatuhi oleh setiap orang guna menjaga integritas fisik dan nilai sejarah objek, yaitu:

  • Setiap orang dilarang melakukan perubahan secara fisik, melakukan pengalihan kepemilikan, maupun melakukan pemanfaatan terhadap benda, struktur, bangunan, atau situs cagar budaya tanpa adanya izin resmi dari Bupati.
  • Pelestarian mencakup perlindungan terhadap aspek struktur dan keaslian bangunan agar tidak kehilangan nilai historisnya.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindakan pelindungan hukum bagi seluruh objek yang terdaftar dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.