| Tentang | RUMAH TRADISIONAL MILIK DWININGSIH SRI RAHAYU SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 619 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RUMAH TRADISIONAL MILIK DWININGSIH SRI RAHAYU SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 619 Tahun 2018 merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk memberikan status legalitas kepada aset budaya tertentu sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam rangka melindungi warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan status hukum bagi berbagai objek bersejarah di Kabupaten Bantul, dengan rincian sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah strategis dan pembagian tanggung jawab teknis dalam pengelolaan aset sebagai berikut:
Terdapat ketentuan ketat yang harus dipatuhi oleh setiap orang guna menjaga integritas fisik dan nilai sejarah objek, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.