| Tentang | PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 544 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2020 yang bersifat penetapan (beschikking) untuk mengisi kekosongan jabatan pengawas pada perusahaan daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari guna membantu tugas Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal sebelum diangkatnya pejabat definitif.
Penunjukan ini bersifat sementara (ad interim) dan tidak memberikan status sebagai pejabat tetap kepada yang bersangkutan. Segala keputusan yang diambil oleh Pelaksana Tugas harus tetap selaras dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola Perumda Air Minum Tirta Projotamansari. Tidak terdapat ketentuan mengenai pemberian kompensasi khusus dalam dokumen ini, melainkan fokus pada pemenuhan aspek legalitas kepengurusan perusahaan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.