Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 544

Tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 544
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2020 yang diterbitkan dalam kapasitas Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal. Peraturan ini bertujuan untuk menunjuk pejabat sementara guna mengisi kekosongan posisi pengawasan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari sebelum dilakukannya pengangkatan Dewan Pengawas yang definitif.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:

  • Menetapkan Hermawan Setiaji, S.IP., MH. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum Tirta Projotamansari.
  • Penunjukan ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk membantu Bupati dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tetap berjalan sesuai aturan.
  • Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan anggota Direksi BUMD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan wewenang yang diatur meliputi:

  1. Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang sama dengan Dewan Pengawas definitif dalam mengawasi jalannya perusahaan daerah.
  2. Masa jabatan Plt. Dewan Pengawas berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diangkatnya Dewan Pengawas yang definitif.
  3. Ketentuan pelaksanaan operasional pengawasan wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting yang diatur dalam ketentuan khusus ini adalah:

  • Penunjukan ini bersifat ad interim atau sementara, sehingga wewenang jabatan akan berakhir secara otomatis saat pejabat definitif telah ditetapkan melalui prosedur seleksi resmi.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, serta Kepala Inspektorat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.