Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 544

Tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 544
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk mengisi kekosongan jabatan pengawas pada badan usaha milik daerah. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan pejabat sementara yang bertujuan untuk membantu Bupati Bantul dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal guna memastikan kelancaran manajemen dan pengawasan pada perusahaan air minum milik pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  • Penetapan Saudara Hermawan Setiaji, S.IP., MH. sebagai pejabat yang memegang posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Dewan Pengawas.
  • Objek penugasan adalah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas penugasan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penunjukan pejabat Pelaksana Tugas berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, yaitu pada 7 Desember 2020.
  2. Pejabat yang ditunjuk diberikan kewenangan penuh untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, dan wewenang yang melekat pada jabatan Dewan Pengawas.
  3. Masa jabatan sementara ini diprioritaskan untuk menjaga stabilitas perusahaan hingga proses pengangkatan Dewan Pengawas definitif selesai dilakukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Wewenang pejabat sementara akan berakhir secara otomatis dan dinyatakan tidak berlaku lagi segera setelah pejabat Dewan Pengawas definitif resmi dilantik.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan telah disampaikan secara resmi kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan monitoring dan evaluasi.
  • Segala tindakan administratif yang diambil oleh Pelaksana Tugas harus senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Umum Daerah.

7 Desember 2020, Bupati Bantul Suharsono

.