Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 544

Tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 544
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2020 yang bersifat penetapan (beschikking) untuk mengisi kekosongan jabatan pengawas pada perusahaan daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari guna membantu tugas Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal sebelum diangkatnya pejabat definitif.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan Saudara Hermawan Setiaji, S.IP., MH. sebagai Pelaksana Tugas Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum Tirta Projotamansari.
  • Landasan hukum penunjukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan anggota Dewan Pengawas.
  • Pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam kapasitasnya sebagai pemegang otoritas modal perusahaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tugas dan Fungsi: Pelaksana Tugas memiliki mandat untuk menjalankan seluruh tugas, fungsi, dan wewenang yang melekat pada jabatan Dewan Pengawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Waktu Pelaksanaan: Penugasan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga terpilih dan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif.
  3. Koordinasi Instansi: Keputusan ini ditembuskan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk memastikan transparansi dan pengawasan administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penunjukan ini bersifat sementara (ad interim) dan tidak memberikan status sebagai pejabat tetap kepada yang bersangkutan. Segala keputusan yang diambil oleh Pelaksana Tugas harus tetap selaras dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola Perumda Air Minum Tirta Projotamansari. Tidak terdapat ketentuan mengenai pemberian kompensasi khusus dalam dokumen ini, melainkan fokus pada pemenuhan aspek legalitas kepengurusan perusahaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.