Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 544

Tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 544
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2020 yang menetapkan penunjukan pejabat sementara untuk mengisi posisi pengawasan pada badan usaha milik daerah. Keputusan ini diterbitkan oleh Bupati Bantul selaku Kuasa Pemilik Modal dengan tujuan untuk menjaga kelangsungan fungsi pengawasan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari sebelum adanya pengangkatan pejabat definitif.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personalia dan landasan operasional bagi pejabat yang ditunjuk sebagai berikut:

  • Penunjukan Saudara Hermawan Setiaji, S.IP., MH. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dewan Pengawas.
  • Pejabat yang ditunjuk diberikan mandat untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan pada Perumda Air Minum Tirta Projotamansari.
  • Keputusan ini merujuk pada regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan wewenang yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penunjukan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan, yakni pada 7 Desember 2020.
  2. Plt. Dewan Pengawas memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang setara dengan Dewan Pengawas definitif dalam menjalankan roda organisasi perusahaan daerah.
  3. Masa jabatan Plt. ini dibatasi secara waktu hingga Dewan Pengawas definitif resmi diangkat oleh pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait sifat jabatan dan penyampaian laporan dalam keputusan ini:

  • Jabatan Pelaksana Tugas bersifat sementara dan hanya berlaku selama masa transisi sebelum pejabat tetap terpilih.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan instansi terkait lainnya untuk keperluan administrasi dan koordinasi.
  • Segala tindakan pengawasan harus tetap berpedoman pada anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.