| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 159 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui penyediaan sarana teknis operasional laboratorium yang terintegrasi di bawah Dinas Kesehatan.
Dokumen ini merinci struktur internal dan tanggung jawab organisasi yang terdiri dari beberapa elemen penting:
UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah memiliki fokus pelaksanaan teknis yang dijabarkan dalam poin-poin berikut:
Terdapat aturan mengenai tata kelola dan koordinasi yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur di lingkungan UPTD:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.