Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 159

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 159
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui penyediaan sarana teknis operasional laboratorium yang terintegrasi di bawah Dinas Kesehatan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur internal dan tanggung jawab organisasi yang terdiri dari beberapa elemen penting:

  • Susunan Organisasi: Mencakup Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kedudukan: UPTD berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional dan/atau penunjang yang dipimpin oleh Kepala UPTD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
  • Tugas Pokok: Melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik serta pelayanan pemeriksaan air dan makanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah memiliki fokus pelaksanaan teknis yang dijabarkan dalam poin-poin berikut:

  1. Penyusunan program kerja dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional laboratorium.
  2. Pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaan laboratorium, dan rujukan laboratorium.
  3. Pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan sarana serta prasarana laboratorium.
  4. Pemungutan jasa retribusi daerah atas pelayanan laboratorium kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
  5. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan mengenai tata kelola dan koordinasi yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur di lingkungan UPTD:

  • Setiap pimpinan dan staf wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik dalam lingkup internal maupun eksternal unit kerja.
  • Kepala UPTD dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib melakukan pengawasan terhadap bawahan dan mengambil langkah koreksi sesuai aturan berlaku jika terjadi penyimpangan.
  • Pengangkatan dan pembinaan jabatan fungsional dilakukan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai dengan nomenklatur peraturan perundang-undangan.
  • Setiap satuan organisasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tepat waktu kepada atasan masing-masing dengan tembusan kepada unit kerja terkait yang memiliki hubungan fungsional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.