| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 159 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2020 mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas upaya kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul melalui unit pelaksana teknis operasional di bawah naungan Dinas Kesehatan.
Pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan terhadap bawahannya dan mengambil langkah-langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Setiap kepala satuan organisasi diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing. Jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang bertanggung jawab kepada Kepala UPTD, di mana jumlah dan jenis jabatannya ditentukan berdasarkan beban kerja dan sifat pelayanan yang ada.
Tanggal Penetapan: 30 Desember 2020
Pejabat yang Menandatangani: Bupati Bantul, SUHARSONO
.