Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 159

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 159
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2020 mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas upaya kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul melalui unit pelaksana teknis operasional di bawah naungan Dinas Kesehatan.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  • Struktur organisasi unit terdiri dari Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Unit ini dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.
  • Fungsi utama unit meliputi penyusunan program kerja, pengambilan sampel, pelayanan pemeriksaan laboratorium, hingga pemungutan jasa retribusi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik, serta pemeriksaan kualitas air dan makanan secara teknis.
  2. Penyusunan rencana kerja dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, serta barang milik daerah di lingkup internal UPTD.
  3. Pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi kesehatan.
  4. Penyelenggaraan jabatan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu untuk mendukung fungsi teknis laboratorium.
  5. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi (KISS) dalam tata kerja organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan terhadap bawahannya dan mengambil langkah-langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Setiap kepala satuan organisasi diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing. Jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang bertanggung jawab kepada Kepala UPTD, di mana jumlah dan jenis jabatannya ditentukan berdasarkan beban kerja dan sifat pelayanan yang ada.

Tanggal Penetapan: 30 Desember 2020

Pejabat yang Menandatangani: Bupati Bantul, SUHARSONO

.