| Tentang | TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 144 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan atas hak keuangan dan administratif dewan, serta berfungsi sebagai pengganti atas peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2019 yang kini sudah tidak berlaku.
Pemerintah menetapkan rincian nominal bulanan berdasarkan tanggung jawab jabatan dengan urutan prioritas anggaran sebagai berikut:
Tunjangan ini dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di mana nominal yang tercantum merupakan batas tertinggi yang boleh dibayarkan kepada penerima.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.