Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 144

Tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 144
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan atas hak keuangan dan administratif dewan, serta berfungsi sebagai pengganti atas peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2019 yang kini sudah tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Tunjangan Perumahan adalah tunjangan berupa uang tunai bulanan yang diberikan selama Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan fasilitas fisik berupa Rumah Jabatan bagi pimpinan atau Rumah Dinas bagi anggota DPRD.
  • Standar tunjangan ditetapkan berdasarkan harga sewa rumah yang wajar dan sesuai dengan ketentuan standar rumah jabatan yang dilengkapi dengan sarana perabot rumah tangga.
  • Penentuan harga sewa rumah dilakukan secara profesional menggunakan jasa appraisal dari konsultan penilai publik yang independen guna menjamin objektivitas nilai tunjangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian nominal bulanan berdasarkan tanggung jawab jabatan dengan urutan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Ketua DPRD mendapatkan alokasi sebesar Rp15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu rupiah).
  2. Wakil Ketua DPRD mendapatkan alokasi sebesar Rp11.050.000,00 (sebelas juta lima puluh ribu rupiah).
  3. Anggota DPRD mendapatkan alokasi sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Tunjangan ini dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di mana nominal yang tercantum merupakan batas tertinggi yang boleh dibayarkan kepada penerima.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemberian tunjangan ini didasarkan pada prinsip efisiensi anggaran dan kepatuhan terhadap standar sarana prasarana kerja pemerintahan daerah.
  • Pembayaran tunjangan perumahan berdasarkan aturan baru ini mulai dilaksanakan terhitung sejak bulan Januari 2021.
  • Segala ketentuan dalam peraturan lama (Perbup Nomor 135 Tahun 2019) secara resmi dicabut guna menghindari tumpang tindih regulasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.