Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 145

Tentang TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 145
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan landasan hukum mengenai pemberian Tunjangan Transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2019, guna menyesuaikan standar kesejahteraan anggota legislatif di daerah.

Poin-Poin Utama

  • Tunjangan Transportasi didefinisikan sebagai tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan kepada anggota DPRD sebagai bagian dari tunjangan kesejahteraan.
  • Penetapan besaran tunjangan didasarkan pada harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi anggota DPRD.
  • Proses penentuan harga sewa kendaraan tersebut wajib merujuk pada hasil appraisal atau penilaian harga dari konsultan publik yang bersifat independen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD ditetapkan senilai Rp8.312.000,00 (delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) per bulan.
  2. Tunjangan ini dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Besaran nilai tersebut merupakan batas tertinggi atau ceiling price dalam penganggaran tunjangan transportasi pada APBD.
  4. Pembayaran tunjangan dilakukan secara rutin setiap bulan kepada masing-masing anggota DPRD.
  5. Pemberian tunjangan berdasarkan aturan ini mulai diberlakukan sejak bulan Januari 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tunjangan yang diberikan ini tidak termasuk atau tidak mencakup biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
  • Sejak peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Peraturan ini memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.

22 Desember 2020, Suharsono (Bupati Bantul)

.