Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 33

Tentang PENGANGKATAN TENAGA AHLI BUPATI BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN TENAGA AHLI BUPATI BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan utama untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam menangani urusan pemerintahan daerah, khususnya pada bidang ketenteraman dan ketertiban. Dokumen ini merupakan peraturan pengangkatan personel untuk posisi Tenaga Ahli pada Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2016 setelah melalui proses seleksi dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan poin-poin mendasar mengenai identitas dan masa kerja tenaga ahli sebagai berikut:

  • Mengangkat Saudara Satriyo Sutinarso sebagai Tenaga Ahli Bupati Bantul Bidang Ketenteraman dan Ketertiban.
  • Masa jabatan ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2021.
  • Tenaga ahli memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan kebijakan secara konseptual dan konsultatif langsung kepada kepala daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama tugas dan langkah-langkah pelaksanaan anggaran yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Memberikan saran, masukan, pertimbangan, serta telaahan dan rekomendasi dalam perumusan analisa kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban.
  2. Menyelenggarakan fungsi konsultasi di bidang ketenteraman dan ketertiban bagi lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
  4. Pemberian honorarium kepada tenaga ahli yang sumber dananya dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Segala pembiayaan yang muncul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan secara eksklusif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini bersifat mandat yang mulai berlaku secara sah tepat pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada otoritas terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.