Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 617

Tentang STASIUN WINONGO SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 617
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword STASIUN WINONGO SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 617 Tahun 2018 merupakan regulasi tingkat daerah yang secara resmi menetapkan Stasiun Winongo sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap struktur bersejarah di wilayah Kabupaten Bantul guna menjaga nilai sejarah dan kebudayaan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur klasifikasi dan kepemilikan aset sejarah dengan rincian sebagai berikut:

  • Penetapan Stasiun Winongo yang berlokasi di Dusun Glondong, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Pencatatan kepemilikan aset oleh Pemerintah yang dikelola melalui PT Kereta Api Indonesia.
  • Lampiran keputusan mencantumkan 25 objek warisan budaya lainnya yang meliputi berbagai jenis Arca (seperti Arca Hayasya dan Arca Vajrapani), Stoomwals, hingga Rumah Tradisional dan Pesanggrahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menitikberatkan pada aspek manajemen dan pemeliharaan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul diamanatkan untuk memimpin upaya pembinaan terhadap seluruh objek cagar budaya yang telah ditetapkan.
  2. Melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan aspek pelestarian dan pemanfaatan berjalan sesuai dengan kaidah pelestarian warisan budaya.
  3. Pemanfaatan aset harus memberikan nilai manfaat bagi masyarakat namun tetap menjaga keaslian struktur dan situs cagar budaya tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga kelestarian fisik dan fungsi aset, peraturan ini menetapkan batasan-batasan sebagai berikut:

  • Setiap orang atau pihak dilarang melakukan perubahan, pengalihan, maupun pemanfaatan terhadap Benda, Struktur, Bangunan, dan/atau Situs Cagar Budaya tanpa izin tertulis dari Bupati.
  • Status cagar budaya melekat pada objek terlepas dari siapa pun pengelola atau pemiliknya, termasuk rumah tradisional milik pribadi atau instansi tertentu.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam pengajuan program pelestarian lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.