| Tentang | STASIUN WINONGO SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 617 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | STASIUN WINONGO SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 617 Tahun 2018 merupakan regulasi tingkat daerah yang secara resmi menetapkan Stasiun Winongo sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap struktur bersejarah di wilayah Kabupaten Bantul guna menjaga nilai sejarah dan kebudayaan daerah.
Dokumen ini mengatur klasifikasi dan kepemilikan aset sejarah dengan rincian sebagai berikut:
Pemerintah daerah menitikberatkan pada aspek manajemen dan pemeliharaan melalui langkah-langkah berikut:
Untuk menjaga kelestarian fisik dan fungsi aset, peraturan ini menetapkan batasan-batasan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.