| Tentang | TEMBOK KELILING KOMPLEKS MAKAM RATU MALANG SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 614 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TEMBOK KELILING KOMPLEKS MAKAM RATU MALANG SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 614 Tahun 2018 merupakan instrumen hukum yang menetapkan Tembok Keliling Kompleks Makam Ratu Malang secara resmi sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat lex specialis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap warisan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur penetapan status hukum terhadap aset bersejarah dengan poin-poin fundamental sebagai berikut:
Pelaksanaan pelestarian cagar budaya ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Untuk menjamin integritas fisik dan nilai sejarah objek, peraturan ini memuat larangan tegas bagi setiap orang:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.