Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 614

Tentang TEMBOK KELILING KOMPLEKS MAKAM RATU MALANG SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 614
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TEMBOK KELILING KOMPLEKS MAKAM RATU MALANG SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 614 Tahun 2018 merupakan instrumen hukum yang menetapkan Tembok Keliling Kompleks Makam Ratu Malang secara resmi sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat lex specialis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap warisan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penetapan status hukum terhadap aset bersejarah dengan poin-poin fundamental sebagai berikut:

  • Penetapan Tembok Keliling Kompleks Makam Ratu Malang yang berlokasi di Dusun Gunung Kelir, Desa Pleret, Kecamatan Pleret sebagai struktur cagar budaya yang dimiliki oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
  • Pemberian status Peringkat Kabupaten bagi objek tersebut, yang berarti pengelolaan dan pengawasannya berada di bawah wewenang pemerintah daerah tingkat kabupaten.
  • Selain tembok keliling, lampiran keputusan ini juga meresmikan 25 objek lainnya sebagai cagar budaya, yang meliputi koleksi arca kuno (seperti Arca Hayasya dan Arca Vajrapani), Dam Makam Bulan, rumah tradisional, hingga situs Pesanggrahan Ambarbinangun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pelestarian cagar budaya ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai instansi utama yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh objek cagar budaya.
  2. Fokus utama pelaksanaan mencakup kegiatan pelestarian yang terdiri dari perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Benda, Struktur, Bangunan, dan/atau Situs Cagar Budaya.
  3. Penyaluran salinan keputusan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur DIY dan instansi di tingkat desa, guna sinkronisasi data dan pengawasan di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin integritas fisik dan nilai sejarah objek, peraturan ini memuat larangan tegas bagi setiap orang:

  • Dilarang melakukan perubahan dalam bentuk apapun terhadap fisik cagar budaya tanpa izin resmi dari Bupati.
  • Dilarang melakukan pengalihan kepemilikan atau pemanfaatan objek yang dapat mengurangi nilai sejarah dan keaslian struktur.
  • Segala bentuk pemanfaatan Benda, Struktur, Bangunan, dan/atau Situs Cagar Budaya wajib melewati prosedur perizinan yang ketat guna memastikan aspek konservasi tetap terjaga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.