| Tentang | STASIUN BANTUL SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 613 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | STASIUN BANTUL SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 613 Tahun 2018 merupakan regulasi yang secara resmi menetapkan Stasiun Bantul sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan ini berstatus sebagai keputusan baru yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta melestarikan aset sejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas dan kebudayaan di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci penetapan status hukum terhadap berbagai warisan budaya yang tersebar di wilayah Bantul dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis untuk menjamin keberlangsungan objek tersebut, di antaranya:
Terdapat batasan dan larangan ketat yang harus diperhatikan oleh publik guna melindungi integritas cagar budaya tersebut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.