Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 613

Tentang STASIUN BANTUL SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 613
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword STASIUN BANTUL SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 613 Tahun 2018 merupakan regulasi yang secara resmi menetapkan Stasiun Bantul sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan ini berstatus sebagai keputusan baru yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta melestarikan aset sejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas dan kebudayaan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penetapan status hukum terhadap berbagai warisan budaya yang tersebar di wilayah Bantul dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Penetapan Stasiun Bantul yang berlokasi di Dusun Nyangkringan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul sebagai bangunan cagar budaya peringkat kabupaten.
  • Status kepemilikan aset Stasiun Bantul berada di bawah pemerintah, dalam hal ini dikelola oleh Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia.
  • Daftar warisan budaya lainnya yang turut ditetapkan dalam lampiran mencakup 18 koleksi Arca (seperti Arca Hayasya hingga Arca Vinayaka), alat berat bersejarah (Stoomwals), struktur bendungan (Dam Makam Bulan), hingga bangunan Rumah Tradisional milik warga.
  • Objek-objek tersebut dikategorikan ke dalam empat jenis, yaitu Benda, Struktur, Bangunan, dan Situs Cagar Budaya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis untuk menjamin keberlangsungan objek tersebut, di antaranya:

  1. Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul menjadi instansi yang diberikan mandat penuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya pelestarian.
  2. Prioritas pengawasan difokuskan pada pemanfaatan objek agar tetap sesuai dengan fungsi sejarahnya tanpa merusak struktur aslinya.
  3. Objek yang saat ini disimpan di instansi lain, seperti di BPCB DIY (Balai Pelestarian Cagar Budaya), tetap dipantau status penetapannya sebagai aset daerah.
  4. Pelestarian mencakup pengawasan rutin terhadap kondisi fisik bangunan dan benda-benda yang telah terdaftar agar terhindar dari kerusakan alami maupun manusia.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan larangan ketat yang harus diperhatikan oleh publik guna melindungi integritas cagar budaya tersebut:

  • Setiap orang dilarang melakukan tindakan perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan objek cagar budaya tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati.
  • Larangan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh kategori warisan budaya yang telah disebutkan dalam keputusan, baik yang dikelola pemerintah maupun milik perorangan.
  • Segala bentuk aktivitas yang dapat mengubah nilai sejarah atau bentuk asli bangunan Stasiun Bantul dan situs lainnya harus melalui prosedur perizinan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.