Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 605

Tentang SUMUR GUMULING PLERED SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 605
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SUMUR GUMULING PLERED SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 605 Tahun 2018 yang secara resmi menetapkan Sumur Gumuling Plered sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap warisan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan cakupan dalam keputusan ini meliputi beberapa aspek penting:

  • Penetapan objek Sumur Gumuling Plered yang berlokasi di Dusun Kedaton, Desa Pleret sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Status kepemilikan objek berada di bawah Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Selain objek utama, lampiran peraturan ini juga menginventarisasi 25 warisan budaya lainnya di Bantul, termasuk berbagai jenis arca (seperti Arca Hayasya dan Arca Vinayaka), alat berat bersejarah (Stoomwals), serta rumah tradisional dan pesanggrahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan teknis berikut:

  1. Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul diwajibkan untuk melakukan pembinaan terhadap objek yang telah ditetapkan.
  2. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap upaya pelestarian objek agar tetap sesuai dengan nilai sejarahnya.
  3. Mengatur tata cara pemanfaatan Benda, Struktur, Bangunan, dan/atau Situs agar tidak merusak fisik asli cagar budaya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat bagi masyarakat maupun pihak terkait demi menjaga kelestarian objek, yaitu:

  • Setiap orang dilarang melakukan perubahan bentuk atau struktur asli objek cagar budaya.
  • Dilarang melakukan pengalihan atau pemanfaatan objek tanpa mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Bupati.
  • Aturan ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan untuk seluruh daftar objek yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.