| Tentang | ARCA AGASTYA DI KOMPLEKS SENDANG KASIHAN SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 603 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ARCA AGASTYA DI KOMPLEKS SENDANG KASIHAN SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 603 Tahun 2018 yang menetapkan secara resmi Arca Agastya di Kompleks Sendang Kasihan sebagai Benda Cagar Budaya. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan perlindungan hukum dan melestarikan warisan budaya yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan status hukum bagi sejumlah objek bersejarah dengan rincian teknis sebagai berikut:
Dalam rangka pelaksanaan teknis pelestarian, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas dan wewenang sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan batasan-batasan ketat untuk menjaga integritas benda cagar budaya, di antaranya:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam pengelolaan warisan budaya di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.