Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 603

Tentang ARCA AGASTYA DI KOMPLEKS SENDANG KASIHAN SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 603
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ARCA AGASTYA DI KOMPLEKS SENDANG KASIHAN SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 603 Tahun 2018 yang menetapkan secara resmi Arca Agastya di Kompleks Sendang Kasihan sebagai Benda Cagar Budaya. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan perlindungan hukum dan melestarikan warisan budaya yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan status hukum bagi sejumlah objek bersejarah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Arca Agastya yang terletak di Dusun Kasihan, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan resmi berstatus sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Kepemilikan objek tersebut berada di bawah Pemerintah Daerah melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Selain Arca Agastya, terdapat 25 objek lainnya yang turut ditetapkan, mencakup berbagai Arca dari Gua Surocolo, alat berat bersejarah (Stoomwals), struktur pengairan (DAM Makam Bulan), hingga bangunan rumah tradisional dan situs Pesanggrahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam rangka pelaksanaan teknis pelestarian, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul bertanggung jawab penuh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap objek yang telah ditetapkan.
  2. Upaya pelestarian mencakup perlindungan fisik, pemeliharaan, dan pengembangan fungsi cagar budaya tanpa menghilangkan nilai historisnya.
  3. Pemanfaatan objek harus selaras dengan tujuan penguatan identitas budaya daerah dan edukasi masyarakat umum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan batasan-batasan ketat untuk menjaga integritas benda cagar budaya, di antaranya:

  • Setiap orang dilarang keras melakukan perubahan, baik berupa modifikasi fisik maupun pemugaran yang tidak sesuai prosedur.
  • Dilarang melakukan pengalihan atau pemindahan lokasi benda cagar budaya tanpa dasar hukum yang sah.
  • Segala bentuk pemanfaatan atau tindakan terhadap objek cagar budaya wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang cagar budaya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam pengelolaan warisan budaya di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.