Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 165

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA PALANG MERAH INDONESIA (PMI) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 165
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword daftar penerima,besaran penerima,penerima hibah,palang merah indonesia,PMI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2016 yang menetapkan daftar penerima dan besaran pemberian hibah kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional kemanusiaan PMI yang diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas belanja urusan wajib pemerintah kabupaten.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Penetapan secara resmi bahwa PMI Kabupaten Bantul adalah penerima sah bantuan hibah dari pemerintah daerah.
  • Pemberian hibah didasarkan pada pertimbangan bahwa belanja bantuan tersebut telah sejalan dengan tujuan pemberian hibah dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi penyaluran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian alokasi dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Besarnya dana hibah yang dialokasikan adalah senilai Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Organisasi penerima berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Bantul, Komplek Dwi Windu, dengan penanggung jawab HM. Wirmon Samawi, SE, M.IB.
  3. Pihak yang ditunjuk sebagai SKPD Teknis dalam pelaksanaan hibah ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  4. Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari ketetapan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat syarat administratif dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Dana hibah tidak dapat langsung dicairkan sebelum pihak penerima dan Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pejabat terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan Inspektorat Kabupaten Bantul untuk keperluan pelaporan dan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2016 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.