| Tentang | PEMBENTUKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan |
| Nomor Peraturan | 168 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Mei 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | dewan pangan,pangan,pembentukan dewan pangan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2016 mengenai pembentukan Dewan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat di tingkat daerah serta sebagai langkah implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006. Keputusan ini berstatus sebagai regulasi baru yang menggantikan dan mencabut aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2010.
Isi mendasar dari peraturan ini adalah pembentukan struktur organisasi formal yang bertanggung jawab atas kebijakan pangan di Bantul, yang meliputi:
Peraturan ini menetapkan beberapa fokus utama dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang bersifat mengikat dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.