Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 168

Tentang PEMBENTUKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 168
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword dewan pangan,pangan,pembentukan dewan pangan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2016 mengenai pembentukan Dewan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat di tingkat daerah serta sebagai langkah implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006. Keputusan ini berstatus sebagai regulasi baru yang menggantikan dan mencabut aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2010.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari peraturan ini adalah pembentukan struktur organisasi formal yang bertanggung jawab atas kebijakan pangan di Bantul, yang meliputi:

  • Dewan Ketahanan Pangan (DKP) yang dipimpin langsung oleh Bupati sebagai Ketua dan Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua.
  • Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Ahli yang terdiri dari tenaga ahli dan tokoh masyarakat untuk memberikan pertimbangan strategis.
  • Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Teknis yang diisi oleh pejabat struktural dinas terkait untuk menjalankan fungsi operasional.
  • Tugas perumusan kebijakan yang mencakup aspek penyediaan, distribusi, hingga cadangan pangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan beberapa fokus utama dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Lingkup Kerja: Kebijakan harus meliputi penganekaragaman pangan, keamanan pangan, serta pencegahan masalah gizi.
  2. Intensitas Pertemuan: Pokja Ahli dan Pokja Teknis diwajibkan untuk melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
  3. Mekanisme Pelaporan: Hasil pelaksanaan tugas harus dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
  4. Sumber Pendanaan: Seluruh biaya operasional dewan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang bersifat mengikat dalam dokumen ini:

  • Dewan Ketahanan Pangan dilarang bekerja tanpa koordinasi dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Ketahanan Pangan Pusat dan tingkat Provinsi.
  • Adanya kewajiban pertanggungjawaban langsung dari Dewan Ketahanan Pangan kepada Bupati Bantul.
  • Secara hukum, sejak ditetapkannya peraturan ini, Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2010 dinyatakan resmi tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.