| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 169 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Mei 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pembentukan tim monitoring,evaluasi pelaksanaan ,pelayanan administrasi terpadu kecamatan,kecamatan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Keputusan ini merupakan langkah hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan melalui pengawasan dan penilaian yang sistematis terhadap program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Langkah pelaksanaan dan struktur tim diatur secara terperinci sebagai berikut:
Beberapa hal penting yang diatur mengenai tanggung jawab dan masa berlaku adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.