Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 169

Tentang PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN)
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 169
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pembentukan tim monitoring,evaluasi pelaksanaan ,pelayanan administrasi terpadu kecamatan,kecamatan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Keputusan ini merupakan langkah hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan melalui pengawasan dan penilaian yang sistematis terhadap program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh aspek implementasi program PATEN di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Susunan tim melibatkan koordinasi lintas sektoral yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, pejabat struktural, hingga staf teknis.
  • Tim memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa standar pelayanan administrasi di tingkat kecamatan berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi reformasi birokrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan struktur tim diatur secara terperinci sebagai berikut:

  1. Tim Pembina yang terdiri dari Bupati Bantul selaku Pembina, Wakil Bupati selaku Wakil Pembina, dan Sekretaris Daerah selaku Pengarah.
  2. Tim Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul, dibantu oleh sekretaris dan anggota dari berbagai instansi seperti BKD, Bappeda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta instansi terkait lainnya.
  3. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang diatur mengenai tanggung jawab dan masa berlaku adalah:

  • Tim monitoring dan evaluasi dilarang bertindak di luar wewenangnya dan wajib memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan tugasnya.
  • Pelaksanaan evaluasi harus merujuk pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan aturan teknis dari Menteri Dalam Negeri.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.