| Tentang | LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) KEGIATAN PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA (P2W-KSS ) TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 184 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Mei 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | lokasi dan alokasi,penerima bantuan keuangan ,BKK,P2W-KSS,peningkatan peranan wanita menuju keluarga sehat sejahtera |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2016 yang diterbitkan untuk menentukan lokasi dan besaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi program pemberdayaan perempuan. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis yang bertujuan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman BKK Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS) untuk tahun anggaran 2016.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan secara spesifik mengenai desa-desa yang berhak menerima dana bantuan untuk mendukung keberhasilan program P2W-KSS. Beberapa poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:
Fokus utama pemberian anggaran ini adalah untuk mendukung kegiatan teknis pemberdayaan wanita di tingkat desa dengan rincian alokasi dana yang dibagi rata sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan secara pidana, dokumen ini menekankan kepatuhan administratif sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.