| Tentang | LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) KEGIATAN PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA (P2W-KSS ) TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 184 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Mei 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | lokasi dan alokasi,penerima bantuan keuangan ,BKK,P2W-KSS,peningkatan peranan wanita menuju keluarga sehat sejahtera |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2016 yang menetapkan lokasi dan rincian dana bagi penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Peraturan ini berfungsi sebagai landasan operasional untuk melaksanakan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS) di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2016, sebagai tindak lanjut dari peraturan bupati mengenai pedoman bantuan keuangan tersebut.
Prioritas utama anggaran ini adalah penguatan kapasitas wanita di tingkat desa untuk mewujudkan keluarga yang lebih sehat dan sejahtera. Alokasi dana diberikan secara merata kepada lokasi-lokasi terpilih dengan rincian nilai nominal sebagai berikut:
Penggunaan dana bantuan wajib mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang tertuang dalam pedoman teknis P2W-KSS agar tepat sasaran. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan pihak-pihak terkait lainnya untuk transparansi dan pelaporan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.