Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 184

Tentang LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) KEGIATAN PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA (P2W-KSS ) TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 184
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword lokasi dan alokasi,penerima bantuan keuangan ,BKK,P2W-KSS,peningkatan peranan wanita menuju keluarga sehat sejahtera

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2016 yang menetapkan rincian lokasi serta besaran dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung program pemberdayaan perempuan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian dana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran daerah untuk diberikan kepada pemerintah desa tertentu. Fokus utama dari keputusan ini adalah identifikasi wilayah administratif yang dinilai layak menerima stimulasi dana guna meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui peran aktif kaum wanita. Landasan hukum utama yang digunakan mencakup Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Desa, serta peraturan daerah mengenai pengelolaan keuangan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan tiga lokasi sebagai penerima bantuan dengan nilai alokasi yang sama rata untuk menjaga keseimbangan pelaksanaan program di berbagai kecamatan. Berikut adalah daftar prioritas penerima dana tersebut:

  1. Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, dengan alokasi sebesar Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah).
  2. Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, dengan alokasi sebesar Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah).
  3. Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, dengan alokasi sebesar Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan program ini wajib berpedoman pada technical guidelines yang tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2016. Dana yang diberikan bersifat khusus, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan peningkatan kesejahteraan keluarga dan peranan wanita. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan tembusan dokumen ini disampaikan kepada pejabat terkait termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Kabupaten Bantul guna pengawasan dan koordinasi lintas sektor.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.