Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 184

Tentang LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) KEGIATAN PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA (P2W-KSS ) TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 184
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword lokasi dan alokasi,penerima bantuan keuangan ,BKK,P2W-KSS,peningkatan peranan wanita menuju keluarga sehat sejahtera

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2016 yang diterbitkan untuk menentukan lokasi dan besaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi program pemberdayaan perempuan. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis yang bertujuan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman BKK Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS) untuk tahun anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan secara spesifik mengenai desa-desa yang berhak menerima dana bantuan untuk mendukung keberhasilan program P2W-KSS. Beberapa poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Identifikasi wilayah desa dan kecamatan yang menjadi sasaran prioritas program.
  • Penetapan nominal dana bantuan yang dialokasikan kepada setiap penerima.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan koordinasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pemberian anggaran ini adalah untuk mendukung kegiatan teknis pemberdayaan wanita di tingkat desa dengan rincian alokasi dana yang dibagi rata sebagai berikut:

  1. Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul: Alokasi sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah).
  2. Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan: Alokasi sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah).
  3. Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu: Alokasi sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara pidana, dokumen ini menekankan kepatuhan administratif sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan harus berpedoman pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman teknis BKK P2W-KSS.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Dana yang diterima harus dipergunakan sesuai dengan peruntukan program pemberdayaan wanita menuju keluarga sehat sejahtera sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.