| Tentang | LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) KEGIATAN PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA (P2W-KSS ) TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 184 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Mei 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | lokasi dan alokasi,penerima bantuan keuangan ,BKK,P2W-KSS,peningkatan peranan wanita menuju keluarga sehat sejahtera |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2016 yang menetapkan rincian lokasi serta besaran dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung program pemberdayaan perempuan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016.
Keputusan ini mengatur pembagian dana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran daerah untuk diberikan kepada pemerintah desa tertentu. Fokus utama dari keputusan ini adalah identifikasi wilayah administratif yang dinilai layak menerima stimulasi dana guna meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui peran aktif kaum wanita. Landasan hukum utama yang digunakan mencakup Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Desa, serta peraturan daerah mengenai pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah daerah menetapkan tiga lokasi sebagai penerima bantuan dengan nilai alokasi yang sama rata untuk menjaga keseimbangan pelaksanaan program di berbagai kecamatan. Berikut adalah daftar prioritas penerima dana tersebut:
Pelaksanaan program ini wajib berpedoman pada technical guidelines yang tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2016. Dana yang diberikan bersifat khusus, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan peningkatan kesejahteraan keluarga dan peranan wanita. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan tembusan dokumen ini disampaikan kepada pejabat terkait termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Kabupaten Bantul guna pengawasan dan koordinasi lintas sektor.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.