Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 184

Tentang LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) KEGIATAN PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA (P2W-KSS ) TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 184
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword lokasi dan alokasi,penerima bantuan keuangan ,BKK,P2W-KSS,peningkatan peranan wanita menuju keluarga sehat sejahtera

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2016 yang menetapkan lokasi dan rincian dana bagi penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Peraturan ini berfungsi sebagai landasan operasional untuk melaksanakan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS) di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2016, sebagai tindak lanjut dari peraturan bupati mengenai pedoman bantuan keuangan tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Menentukan desa-desa yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan program peningkatan peran wanita.
  • Menetapkan besaran alokasi dana BKK yang bersifat spesifik untuk mendukung pembangunan kesejahteraan keluarga.
  • Mengatur distribusi tanggung jawab pengawasan kepada berbagai instansi daerah seperti Inspektorat dan Bappeda.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama anggaran ini adalah penguatan kapasitas wanita di tingkat desa untuk mewujudkan keluarga yang lebih sehat dan sejahtera. Alokasi dana diberikan secara merata kepada lokasi-lokasi terpilih dengan rincian nilai nominal sebagai berikut:

  1. Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul mendapatkan alokasi sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
  2. Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan mendapatkan alokasi sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
  3. Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu mendapatkan alokasi sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Penggunaan dana bantuan wajib mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang tertuang dalam pedoman teknis P2W-KSS agar tepat sasaran. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan pihak-pihak terkait lainnya untuk transparansi dan pelaporan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.