Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 198

Tentang PEMBENTUKAN TIM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TINGKAT DESA SE KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pembangunan
Nomor Peraturan 198
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword INTENSIFIKASI PAJAK,PBB,DESA,PERKOTAAN,TINGKAT DESA SEBANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 198 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tingkat desa di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memaksimalkan koordinasi antarinstansi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah untuk tahun anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memberikan mandat kepada tim di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan serta evaluasi teknis. Adapun tugas utama dari tim tingkat desa meliputi:

  • Melakukan pengawasan ketat terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 yang dilakukan oleh Dukuh kepada wajib pajak.
  • Melaksanakan evaluasi rutin terhadap capaian penerimaan PBB P2 di wilayah desa masing-masing.
  • Mencari solusi dan mengambil langkah pemecahan atas kendala teknis yang ditemukan petugas di lapangan.
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas intensifikasi untuk disampaikan kepada Camat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah membagi wilayah desa ke dalam tujuh kategori berdasarkan besaran nilai pokok ketetapan pajak sebagai basis prioritas kerja. Pembagian kategori tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kategori I: Desa dengan pokok ketetapan pajak di atas Rp 2.100.000.000,-.
  2. Kategori II: Desa dengan pokok ketetapan pajak antara Rp 1.500.000.000,- hingga Rp 2.099.999.999,-.
  3. Kategori III: Desa dengan pokok ketetapan pajak antara Rp 1.000.000.000,- hingga Rp 1.499.999.999,-.
  4. Kategori IV: Desa dengan pokok ketetapan pajak antara Rp 600.000.000,- hingga Rp 999.999.999,-.
  5. Kategori V: Desa dengan pokok ketetapan pajak antara Rp 300.000.000,- hingga Rp 599.999.999,-.
  6. Kategori VI: Desa dengan pokok ketetapan pajak antara Rp 100.000.000,- hingga Rp 299.999.999,-.
  7. Kategori VII: Desa dengan pokok ketetapan pajak di bawah Rp 100.000.000,-.

Selain kategori desa, terdapat pula pembagian kategori untuk tingkat Pedukuhan yang juga dibagi menjadi tujuh tingkatan dengan rentang nilai yang disesuaikan mulai dari Rp 275.000.000,- hingga di bawah Rp 5.000.000,-.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang diperlukan untuk operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Secara hukum, peraturan ini ditetapkan memiliki masa berlaku surut, di mana secara administratif mulai berlaku efektif pada tanggal 01 April 2016. Hal ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan yang telah berjalan sejak awal periode pemungutan pajak mendapatkan landasan hukum yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.