| Tentang | PEMBENTUKAN TIM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TINGKAT DESA SE KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pembangunan |
| Nomor Peraturan | 198 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Mei 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Mei 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | INTENSIFIKASI PAJAK,PBB,DESA,PERKOTAAN,TINGKAT DESA SEBANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 198 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tingkat desa di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memaksimalkan koordinasi antarinstansi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah untuk tahun anggaran 2016.
Peraturan ini memberikan mandat kepada tim di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan serta evaluasi teknis. Adapun tugas utama dari tim tingkat desa meliputi:
Pemerintah membagi wilayah desa ke dalam tujuh kategori berdasarkan besaran nilai pokok ketetapan pajak sebagai basis prioritas kerja. Pembagian kategori tersebut adalah sebagai berikut:
Selain kategori desa, terdapat pula pembagian kategori untuk tingkat Pedukuhan yang juga dibagi menjadi tujuh tingkatan dengan rentang nilai yang disesuaikan mulai dari Rp 275.000.000,- hingga di bawah Rp 5.000.000,-.
Segala biaya yang diperlukan untuk operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Secara hukum, peraturan ini ditetapkan memiliki masa berlaku surut, di mana secara administratif mulai berlaku efektif pada tanggal 01 April 2016. Hal ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan yang telah berjalan sejak awal periode pemungutan pajak mendapatkan landasan hukum yang sah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.