| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINA PEMILIHAN TENAGA KESEHATAN TELADAN PUSKESMAS TINGKAT KABUPATEN DAN TENAGA KESEHATAN TELADAN PUSKESMAS TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 101 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Maret 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Maret 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tenaga kesehatan,puskesmas,pembentukan tim |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim pembina serta penetapan tenaga kesehatan teladan di tingkat Puskesmas untuk wilayah Kabupaten Bantul tahun 2016. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan atas prestasi kerja tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan publik di bidang kesehatan.
Isi utama dari peraturan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:
Pelaksanaan pemilihan dan pembinaan ini dijalankan dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Dalam dokumen ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.