Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 101

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINA PEMILIHAN TENAGA KESEHATAN TELADAN PUSKESMAS TINGKAT KABUPATEN DAN TENAGA KESEHATAN TELADAN PUSKESMAS TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 101
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Maret 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Maret 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tenaga kesehatan,puskesmas,pembentukan tim

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim pembina serta penetapan tenaga kesehatan teladan di tingkat Puskesmas untuk wilayah Kabupaten Bantul tahun 2016. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan atas prestasi kerja tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan publik di bidang kesehatan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim Pembina Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan yang memiliki struktur organisasi formal untuk mengelola proses penilaian.
  • Penetapan sejumlah individu sebagai Tenaga Kesehatan Teladan Puskesmas yang didasarkan pada hasil penilaian tim yang telah dibentuk sebelumnya.
  • Ketentuan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemilihan dan pembinaan ini dijalankan dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Tim Pembina memiliki tiga tugas utama, yaitu memilih tenaga kesehatan teladan tingkat kabupaten, menyusun laporan pelaksanaan pemilihan, dan mengirimkan kandidat terpilih untuk bersaing di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Tenaga kesehatan yang terpilih berhak mendapatkan status sebagai delegasi resmi Kabupaten Bantul dalam pemilihan tingkat provinsi tahun 2016.
  3. Struktur tim melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bupati sebagai pembina, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab, hingga unsur dinas teknis dan organisasi profesi seperti PDGI, IBI, dan PERSAGI.
  4. Kategori penghargaan mencakup empat bidang utama yaitu Dokter Gigi, Bidan, Promosi Kesehatan, dan Nutrisionis (Ahli Gizi).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Seluruh rincian mengenai nama personel dalam tim pembina dan daftar nama pemenang teladan diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat final untuk periode tahun anggaran 2016 dan salinannya wajib disampaikan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi pengawas seperti Inspektorat Kabupaten Bantul.
  • Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait untuk melaksanakan pembinaan lebih lanjut bagi aparatur di lingkungan kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.