Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 610

Tentang LEMAH DHUWUR KERATON KERTO SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 610
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LEMAH DHUWUR KERATON KERTO SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 610 Tahun 2018 yang menetapkan Lemah Dhuwur Keraton Kerto sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan memberikan perlindungan hukum serta pengakuan resmi terhadap aset sejarah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul agar kelestariannya terjaga bagi generasi mendatang.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa penetapan strategis sebagai berikut:

  • Menetapkan situs Lemah Dhuwur Keraton Kerto yang terletak di Dusun Kerto, Desa Pleret, Kecamatan Pleret sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Menyatakan bahwa kepemilikan aset tersebut berada di tangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Mengidentifikasi berbagai kategori warisan budaya yang meliputi Benda, Struktur, Bangunan, dan Situs Cagar Budaya yang memiliki nilai historis penting bagi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah pelaksanaan dan teknis pengelolaan melalui urutan prioritas berikut:

  1. Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul memegang tanggung jawab utama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelestarian serta pemanfaatan objek tersebut.
  2. Terdapat identifikasi teknis atas 25 daftar warisan budaya dalam lampiran peraturan, di antaranya:
    • 18 buah arca kuno (seperti Arca Hayasya hingga Arca Vinayaka) yang disimpan di BPCB DIY.
    • Benda cagar budaya berupa Stoomwals yang berada di halaman Kantor DPUPKP.
    • Struktur pengairan kuno yakni Dam Makam Bulan di Pajangan.
    • Tiga unit Rumah Tradisional milik warga dan dua situs Pesanggrahan (Ambarbinangun dan Sonopakis).

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin perlindungan objek, peraturan ini menetapkan ketentuan khusus dan larangan bagi masyarakat:

  • Setiap orang dilarang keras melakukan perubahan, pengalihan, maupun pemanfaatan terhadap Benda, Struktur, Bangunan, atau Situs Cagar Budaya tanpa izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang cagar budaya.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengamanan aset budaya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.