| Tentang | LEMAH DHUWUR KERATON KERTO SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 610 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LEMAH DHUWUR KERATON KERTO SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 610 Tahun 2018 yang menetapkan Lemah Dhuwur Keraton Kerto sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan memberikan perlindungan hukum serta pengakuan resmi terhadap aset sejarah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul agar kelestariannya terjaga bagi generasi mendatang.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa penetapan strategis sebagai berikut:
Pemerintah mengatur langkah pelaksanaan dan teknis pengelolaan melalui urutan prioritas berikut:
Untuk menjamin perlindungan objek, peraturan ini menetapkan ketentuan khusus dan larangan bagi masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.