| Tentang | PEMENANG REWARD DUSUN BEBAS EMPAT MASALAH KESEHATAN PLUS KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 539 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMENANG REWARD DUSUN BEBAS EMPAT MASALAH KESEHATAN PLUS KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 539 Tahun 2018 yang menetapkan para pemenang Reward untuk program Dusun Bebas Empat Masalah Kesehatan (DB4MK) Plus di Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan menyusul berakhirnya masa penilaian periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 30 September 2018, dan berfungsi sebagai bentuk apresiasi resmi pemerintah daerah terhadap prestasi dusun dalam menjaga standar kesehatan masyarakat.
Penetapan pemenang ini didasarkan pada hasil pencermatan, analisis, dan penilaian teknis yang dilakukan oleh Tim Pemantau Teknis DB4MK Plus tingkat kabupaten pada tahun 2018. Program ini menitikberatkan pada keberhasilan dusun dalam menangani empat masalah kesehatan utama serta nilai tambah (plus) yang diatur dalam standar kesehatan daerah. Nama-nama dusun yang berhak menerima penghargaan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Pemerintah menetapkan besaran tunai dan mekanisme pembagian dana penghargaan guna menjamin efektivitas penggunaan anggaran. Ketentuan teknis tersebut meliputi:
Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan pemenang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, dan Dinas Kesehatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran daerah.
12 November 2018 - SUHARSONO
.