Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 539

Tentang PEMENANG REWARD DUSUN BEBAS EMPAT MASALAH KESEHATAN PLUS KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 539
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMENANG REWARD DUSUN BEBAS EMPAT MASALAH KESEHATAN PLUS KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 539 Tahun 2018 yang menetapkan para pemenang Reward untuk program Dusun Bebas Empat Masalah Kesehatan (DB4MK) Plus di Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan menyusul berakhirnya masa penilaian periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 30 September 2018, dan berfungsi sebagai bentuk apresiasi resmi pemerintah daerah terhadap prestasi dusun dalam menjaga standar kesehatan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Penetapan pemenang ini didasarkan pada hasil pencermatan, analisis, dan penilaian teknis yang dilakukan oleh Tim Pemantau Teknis DB4MK Plus tingkat kabupaten pada tahun 2018. Program ini menitikberatkan pada keberhasilan dusun dalam menangani empat masalah kesehatan utama serta nilai tambah (plus) yang diatur dalam standar kesehatan daerah. Nama-nama dusun yang berhak menerima penghargaan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan besaran tunai dan mekanisme pembagian dana penghargaan guna menjamin efektivitas penggunaan anggaran. Ketentuan teknis tersebut meliputi:

  1. Besaran reward yang diberikan adalah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap dusun.
  2. Alokasi penggunaan dana penghargaan tersebut dibagi dengan persentase sebagai berikut:
    1. 10% (sepuluh persen) untuk Tim Pemantau Tingkat Kecamatan;
    2. 45% (empat puluh lima persen) untuk Pedukuhan; dan
    3. 45% (empat puluh lima persen) untuk Posyandu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan pemenang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, dan Dinas Kesehatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran daerah.

12 November 2018 - SUHARSONO

.