| Tentang | PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| Nomor Peraturan | 171 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Mei 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pemberian bantuan,partai politik ,DPRD |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 171 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan pelaksanaan anggaran yang didasarkan pada hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum tahun 2014 untuk mendukung fungsi partai politik di tingkat daerah.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup rincian perolehan suara dan besaran dana yang diterima oleh masing-masing partai politik, dengan rincian sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi dana bantuan ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.