Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 171

Tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nomor Peraturan 171
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pemberian bantuan,partai politik ,DPRD

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 171 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan pelaksanaan anggaran yang didasarkan pada hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum tahun 2014 untuk mendukung fungsi partai politik di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup rincian perolehan suara dan besaran dana yang diterima oleh masing-masing partai politik, dengan rincian sebagai berikut:

  • Terdapat 10 partai politik yang dinyatakan berhak menerima bantuan keuangan berdasarkan keterwakilan kursi di DPRD.
  • Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp1.927,00 (seribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) per suara sah.
  • Total keseluruhan suara yang mendapatkan bantuan adalah sebanyak 548.056 suara dari 45 kursi yang tersedia.
  • Jumlah total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul mencapai Rp1.056.103.912,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi dana bantuan ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Bantuan keuangan ini diprioritaskan untuk mendukung kegiatan partai politik pada Tahun Anggaran 2016.
  2. Pemberian dana dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan masa jabatan Anggota DPRD periode hasil Pemilu 2014.
  3. Sumber pendanaan secara eksklusif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  4. Proses administrasi dan penyaluran melibatkan instansi teknis seperti Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:

  • Dana bantuan tidak dapat diberikan kepada partai politik yang tidak memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kabupaten Bantul.
  • Penggunaan dan pelaporan dana harus tunduk pada prosedur administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh partai politik penerima bantuan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.