Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 172

Tentang PESERTA EVALUASI KALPATARU TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 172
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword evaluasi kalpataru

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2016 yang menetapkan daftar peserta evaluasi Kalpataru di tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong peran aktif masyarakat serta aparatur pemerintah dalam melakukan perlindungan dan konservasi sumber daya alam guna mengatasi penurunan kualitas lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan makhluk hidup.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar individu dan kelompok yang dianggap berhasil dalam melestarikan lingkungan. Penghargaan ini dibagi ke dalam empat kategori utama, yaitu:

  • Pengabdi Lingkungan: Individu yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam pelestarian lingkungan dalam tugasnya.
  • Pembina Lingkungan: Tokoh atau pejabat yang memberikan bimbingan dan inspirasi dalam upaya pelestarian lingkungan.
  • Perintis Lingkungan: Pihak yang memulai langkah atau inovasi baru dalam menjaga ekosistem.
  • Penyelamat Lingkungan: Kelompok masyarakat yang melakukan aksi nyata dalam menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur mekanisme kelanjutan bagi para pemenang dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Peserta yang ditetapkan sebagai Juara I pada masing-masing kategori mendapatkan mandat resmi untuk mewakili Kabupaten Bantul dalam evaluasi Kalpataru di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2016.
  2. Pembagian juara dalam lampiran mencakup perwakilan dari BP3K Kecamatan Piyungan, Lurah Desa Triharjo, hingga Kelompok Tani Ngudi Rejeki.
  3. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi para peserta untuk mendapatkan pengakuan resmi dan dukungan dalam kegiatan lingkungan di tahap selanjutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat mutlak dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh daftar nama yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan bagi para pemenang pertama untuk menjalankan tanggung jawab sebagai wakil daerah di tingkat yang lebih tinggi. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait termasuk Gubernur DIY dan Kepala Badan Lingkungan Hidup untuk koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.