| Tentang | PESERTA EVALUASI KALPATARU TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 172 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Mei 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | evaluasi kalpataru |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2016 yang menetapkan daftar peserta evaluasi Kalpataru di tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong peran aktif masyarakat serta aparatur pemerintah dalam melakukan perlindungan dan konservasi sumber daya alam guna mengatasi penurunan kualitas lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan makhluk hidup.
Keputusan ini menetapkan daftar individu dan kelompok yang dianggap berhasil dalam melestarikan lingkungan. Penghargaan ini dibagi ke dalam empat kategori utama, yaitu:
Pemerintah daerah mengatur mekanisme kelanjutan bagi para pemenang dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Keputusan ini bersifat mutlak dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh daftar nama yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan bagi para pemenang pertama untuk menjalankan tanggung jawab sebagai wakil daerah di tingkat yang lebih tinggi. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait termasuk Gubernur DIY dan Kepala Badan Lingkungan Hidup untuk koordinasi lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.