| Tentang | KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 2/Instr/2021 yang diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur DIY mengenai pengetatan kegiatan masyarakat. Status peraturan ini adalah ketentuan baru yang secara spesifik mengatur pembatasan di sektor perkantoran pemerintah dan swasta, serta mencabut aturan terkait perkantoran dalam Instruksi Bupati sebelumnya (Nomor 1/Instr/2020).
Instruksi ini mengatur penyesuaian sistem kerja bagi seluruh elemen perkantoran di Kabupaten Bantul guna menekan mobilitas selama periode pandemi. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi pembagian beban kerja antara rumah dan kantor, kewajiban kehadiran bagi pejabat struktural tertentu, serta pengecualian bagi instansi penyedia layanan publik yang bersifat esensial. Pelaksanaan sistem kerja ini juga wajib dibuktikan dengan Surat Perintah Kepala Instansi dan pelaporan target kinerja yang terpantau.
Pemerintah daerah menetapkan prioritas alokasi kehadiran dan mekanisme operasional secara teknis sebagai berikut:
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, terdapat beberapa larangan dan ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur dan pegawai:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.