Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 2

Tentang KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 2/Instr/2021 yang diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur DIY mengenai pengetatan kegiatan masyarakat. Status peraturan ini adalah ketentuan baru yang secara spesifik mengatur pembatasan di sektor perkantoran pemerintah dan swasta, serta mencabut aturan terkait perkantoran dalam Instruksi Bupati sebelumnya (Nomor 1/Instr/2020).

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur penyesuaian sistem kerja bagi seluruh elemen perkantoran di Kabupaten Bantul guna menekan mobilitas selama periode pandemi. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi pembagian beban kerja antara rumah dan kantor, kewajiban kehadiran bagi pejabat struktural tertentu, serta pengecualian bagi instansi penyedia layanan publik yang bersifat esensial. Pelaksanaan sistem kerja ini juga wajib dibuktikan dengan Surat Perintah Kepala Instansi dan pelaporan target kinerja yang terpantau.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan prioritas alokasi kehadiran dan mekanisme operasional secara teknis sebagai berikut:

  1. Menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) sebanyak 75% dan Work From Office (WFO) sebanyak 25% dari jumlah total karyawan.
  2. Pejabat eselon II, Kepala Bagian, Panewu, dan Lurah beserta wakilnya wajib tetap berada di kantor.
  3. Sistem WFH tidak berlaku (wajib hadir 100%) bagi unit kerja kesehatan, Satpol PP, BPBD, Rumah Sakit, Puskesmas, Satgas Covid-19, serta pelayanan kebersihan dan persampahan.
  4. Kegiatan rapat wajib dioptimalkan secara virtual, namun jika dilakukan tatap muka, jumlah peserta dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
  5. Instansi vertikal dan BUMN/BUMD mengatur persentase WFH secara mandiri berdasarkan kebijakan pimpinan masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara optimal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, terdapat beberapa larangan dan ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur dan pegawai:

  • Dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
  • Dilarang menerima tamu kunjungan yang berasal dari luar wilayah DIY.
  • ASN, karyawan BUMN/BUMD, dan Pamong Kalurahan dilarang keras melakukan aktivitas di luar rumah selama menjalankan jadwal WFH.
  • Setiap pelanggaran terhadap ketentuan larangan beraktivitas di luar rumah saat WFH akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.