| Tentang | PERPANJANGAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/Instr/2021 yang mengatur tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Bantul guna mengendalikan penyebaran COVID-19. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY sebagai langkah perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. Status instruksi ini secara resmi mencabut dan menggantikan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2021 dan Nomor 2/Instr/2021, dengan masa berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
Instruksi ini mengatur perubahan mendasar pada pola kerja dan aktivitas publik untuk menekan laju infeksi virus:
Pemerintah menetapkan parameter kuantitatif dan teknis pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Beberapa hal yang dilarang dan menjadi perhatian khusus dalam aturan peralihan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.