Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 3

Tentang PERPANJANGAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/Instr/2021 yang mengatur tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Bantul guna mengendalikan penyebaran COVID-19. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY sebagai langkah perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. Status instruksi ini secara resmi mencabut dan menggantikan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2021 dan Nomor 2/Instr/2021, dengan masa berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur perubahan mendasar pada pola kerja dan aktivitas publik untuk menekan laju infeksi virus:

  • Penerapan sistem kerja hibrida dengan pembagian porsi kehadiran fisik di kantor dan rumah bagi instansi pemerintah maupun swasta.
  • Pengalihan seluruh kegiatan belajar mengajar ke sistem jarak jauh (online/daring) tanpa terkecuali, termasuk larangan kegiatan konsultasi belajar tatap muka.
  • Pemberian izin operasi penuh (100%) bagi Sektor Esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, dan logistik dengan pengaturan jam operasional yang ketat.
  • Optimalisasi pelayanan masyarakat melalui aplikasi online untuk mengurangi interaksi fisik di kantor-kantor pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan parameter kuantitatif dan teknis pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:

  1. Alokasi sistem kerja kantor ditetapkan sebesar 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO).
  2. Kapasitas tempat duduk untuk layanan makan di tempat (restoran/kafe) dibatasi maksimal 25% dengan batas waktu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.
  3. Kegiatan perdagangan di Pasar Rakyat diprioritaskan selesai maksimal pukul 12.00 WIB, sedangkan toko swalayan atau pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
  4. Tempat wisata dan area rekreasi hanya diizinkan menerima pengunjung maksimal 50% dari kapasitas total dengan jam operasional dari pukul 05.00 hingga 18.00 WIB.
  5. Pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk penguatan posko satgas COVID-19 di tingkat desa/kalurahan hingga RT.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal yang dilarang dan menjadi perhatian khusus dalam aturan peralihan ini meliputi:

  • Dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta serta dilarang menerima tamu kunjungan dari luar daerah.
  • Pelarangan total terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Kegiatan ibadah di tempat umum dibatasi maksimal 50% kapasitas, dengan himbauan khusus bagi lansia di atas 60 tahun dan anak di bawah 10 tahun untuk beribadah di rumah.
  • Setiap pelaku perjalanan luar daerah yang masuk ke Bantul wajib melaporkan diri melalui aplikasi PANCOBAN yang tersedia di Play Store.
  • Satgas penegakan hukum diberikan wewenang penuh untuk membubarkan atau menutup kegiatan yang melanggar ketentuan instruksi ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.