Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 181

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA SEKRETARIAT BERSAMA KARTAMANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 181
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword daftar penerima ,besaran penerima hibah,hibah,sekretariat ,kartamatul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2016 yang menetapkan daftar penerima beserta besaran dana hibah khusus bagi Sekretariat Bersama Kartamantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk menyalurkan belanja bantuan hibah yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Pemberian hibah ini dilakukan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pemenuhan belanja urusan wajib.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan identitas tunggal penerima hibah daerah yaitu Sekretariat Bersama Kartamantul.
  • Hibah diberikan dalam rangka mendukung fungsi sekretariat bersama dalam koordinasi pembangunan antarwilayah.
  • Penyaluran dana dilakukan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang membidangi pekerjaan umum.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pencairan dana bantuan sosial/hibah yang bersumber dari pendapatan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dan urutan pelaksanaan anggaran yang ditetapkan dalam dokumen ini adalah sebagai berikut:

  1. Penerima hibah adalah Sekretariat Bersama Kartamantul yang beralamat di Gedung Ex-Dinas Pariwisata DIY, Kompleks Kepatihan Danurejan, Yogyakarta.
  2. Besaran dana hibah yang dialokasikan adalah senilai Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  3. Dana hibah dapat diberikan hanya setelah pihak penerima dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  4. Penanggung jawab dari pihak penerima hibah adalah Dra. Rr. Titik Sulastri.
  5. Segala biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus terkait pelaksanaan dan legalitas keputusan ini:

  • Penerima hibah wajib mematuhi tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015.
  • Hibah tidak dapat dicairkan tanpa adanya dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang sah.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi melalui mekanisme monitoring yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.