Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 189

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL (POKJANAL) PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 189
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pokjanal,posyandu,pembentukan kelompok kerja

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 189 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, serta advokasi guna mengoptimalkan fungsi dan kinerja Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembagian tugas dan fungsi tim kerja yang dibentuk untuk mengelola program kesehatan dasar. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Penyiapan data dan informasi berskala kabupaten mengenai perkembangan serta pengelolaan program Posyandu.
  • Penyampaian data dan permasalahan kepada instansi terkait untuk memastikan adanya tindak lanjut yang cepat dan tepat.
  • Analisis masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan potensi serta kebutuhan lokal masyarakat setempat.
  • Penyusunan rencana kegiatan tahunan dan pengupayaan sumber pendanaan yang sah untuk mendukung pembinaan.
  • Pemberian bimbingan teknis, fasilitasi, serta evaluasi rutin terhadap pengelolaan program di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas Pokjanal diprioritaskan pada sinergi antarlembaga dan pemberdayaan masyarakat dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pengembangan Partisipasi: Memfasilitasi penggerakan swadaya masyarakat dan budaya gotong royong dalam mengembangkan layanan Posyandu.
  2. Struktur Organisasi: Tim dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan berbagai instansi seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, dan Kantor PMD.
  3. Sistem Pelaporan: Hasil pelaksanaan kegiatan wajib dilaporkan secara berkala kepada Bupati Bantul dan Ketua Pokjanal tingkat Provinsi DIY.
  4. Ketentuan Anggaran: Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme kerja dan tanggung jawab tim yang harus diperhatikan:

  • Tanggung Jawab: Dalam melaksanakan seluruh tugasnya, Pokjanal Posyandu bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Sekretariat: Pembentukan sekretariat khusus bertugas memberikan dukungan administratif dan kesekretariatan bagi kelancaran tugas tim operasional.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir bulan Mei tahun 2016.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Drs. H. SUHARSONO.

.