| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL (POKJANAL) PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 189 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Mei 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pokjanal,posyandu,pembentukan kelompok kerja |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 189 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, serta advokasi guna mengoptimalkan fungsi dan kinerja Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Peraturan ini merinci pembagian tugas dan fungsi tim kerja yang dibentuk untuk mengelola program kesehatan dasar. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Pelaksanaan tugas Pokjanal diprioritaskan pada sinergi antarlembaga dan pemberdayaan masyarakat dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme kerja dan tanggung jawab tim yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Drs. H. SUHARSONO.
.