Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 197

Tentang PENUNJUKAN PEJABAT FUNGSIONAL/PROJECT IMPLEMENTATION UNIT (PIU) PROGRAM HIBAH AUSTRALIA-INDONESIA UNTUK PROGRAM SANITASI
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 197
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Mei 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penunjukan,pejabat fungsional,project implementation unit,PIU,hibah,Australia,Indonesia,program sanitasi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 197 Tahun 2016 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan unit kerja khusus untuk mengelola bantuan internasional dalam sektor kesehatan lingkungan. Peraturan ini diterbitkan untuk merespons persetujuan penerusan hibah dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Kementerian Keuangan. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum dalam penunjukan personel untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan transparansi pelaksanaan Program Hibah Australia-Indonesia untuk pembangunan sanitasi di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan Project Implementation Unit (PIU) atau Pejabat Fungsional yang memiliki tanggung jawab teknis dan manajerial. Tugas pokok yang diatur bagi unit ini meliputi:

  • Penyusunan dan pengiriman rencana komprehensif serta rencana tahunan program hibah kepada pihak pemberi hibah dan instansi terkait.
  • Pelaksanaan proses administrasi dan teknis guna pencairan dana hibah.
  • Penyusunan laporan triwulanan yang mencakup laporan kemajuan pelaksanaan fisik dan laporan realisasi penggunaan dana.
  • Penyusunan laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban menyeluruh atas pelaksanaan program sanitasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pengkoordinasian berbagai instansi daerah agar pembangunan sanitasi berjalan sesuai target. Struktur dan alokasi tanggung jawab disusun dengan urutan sebagai berikut:

  1. Ketua: Dijabat oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bantul yang bertanggung jawab atas koordinasi perencanaan makro.
  2. Sekretaris: Dijabat oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul yang mengawasi pelaksanaan teknis di lapangan.
  3. Anggota: Melibatkan pejabat dari lintas sektoral, termasuk Kepala DPPKAD untuk urusan keuangan, Kepala Dinas Kesehatan untuk standar sanitasi, serta berbagai Kepala Bidang dan Kepala Seksi terkait dari DPU dan Bappeda.
  4. Sumber Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul akibat operasional unit ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mewajibkan adanya pelaporan yang ketat dan berkala, di mana laporan kemajuan harus disampaikan setiap tiga bulan untuk memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan dana. Keputusan Bupati ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada otoritas yang lebih tinggi, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Direktur PDAM, guna sinkronisasi data dan pengawasan lintas level pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.