| Tentang | PENUNJUKAN PEJABAT FUNGSIONAL/PROJECT IMPLEMENTATION UNIT (PIU) PROGRAM HIBAH AUSTRALIA-INDONESIA UNTUK PROGRAM SANITASI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 197 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Mei 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penunjukan,pejabat fungsional,project implementation unit,PIU,hibah,Australia,Indonesia,program sanitasi |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 197 Tahun 2016 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan unit kerja khusus untuk mengelola bantuan internasional dalam sektor kesehatan lingkungan. Peraturan ini diterbitkan untuk merespons persetujuan penerusan hibah dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Kementerian Keuangan. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum dalam penunjukan personel untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan transparansi pelaksanaan Program Hibah Australia-Indonesia untuk pembangunan sanitasi di wilayah tersebut.
Dokumen ini mengatur pembentukan Project Implementation Unit (PIU) atau Pejabat Fungsional yang memiliki tanggung jawab teknis dan manajerial. Tugas pokok yang diatur bagi unit ini meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah pengkoordinasian berbagai instansi daerah agar pembangunan sanitasi berjalan sesuai target. Struktur dan alokasi tanggung jawab disusun dengan urutan sebagai berikut:
Peraturan ini mewajibkan adanya pelaporan yang ketat dan berkala, di mana laporan kemajuan harus disampaikan setiap tiga bulan untuk memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan dana. Keputusan Bupati ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada otoritas yang lebih tinggi, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Direktur PDAM, guna sinkronisasi data dan pengawasan lintas level pemerintahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.