Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 9

Tentang DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Kalurahan untuk Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan pedoman Bantuan Keuangan Khusus yang telah diatur dalam peraturan daerah sebelumnya. Status peraturan ini adalah keputusan teknis yang bersifat operasional untuk mendistribusikan dana pembangunan desa pada tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci secara detail mengenai daftar penerima bantuan yang mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:

  • Identifikasi wilayah penerima mulai dari tingkat Kapanewon hingga Kalurahan.
  • Penentuan lokasi spesifik pembangunan di tingkat Padukuhan hingga unit RT/RW tertentu.
  • Penetapan jenis kegiatan fisik atau pengadaan sarana prasarana yang akan dilaksanakan.
  • Pencantuman nama Ketua Poksar (Kelompok Sasaran) sebagai penanggung jawab teknis di lapangan.
  • Rincian nominal dana bantuan yang dialokasikan untuk setiap titik proyek pembangunan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran dalam keputusan ini difokuskan pada penguatan infrastruktur dasar dan fasilitas publik di wilayah pedesaan. Berdasarkan data lampiran, prioritas dan ketentuan teknis meliputi:

  1. Total keseluruhan alokasi dana bantuan yang dikucurkan mencapai Rp23.134.700.000 (Dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
  2. Fokus utama kegiatan adalah pembangunan infrastruktur seperti corblok jalan, penerangan jalan kampung, pembangunan talud, serta drainase.
  3. Terdapat juga alokasi untuk fasilitas sosial seperti rehabilitasi gedung PAUD/TK, pembangunan gedung pertemuan warga, dan sarana olahraga.
  4. Terdapat total 698 titik kegiatan pembangunan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bantul.
  5. Sumber pendanaan secara keseluruhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan bantuan ini:

  • Penggunaan dana wajib sesuai dengan lokasi dan jenis kegiatan yang telah ditetapkan dalam lampiran dan tidak diperkenankan untuk dialihkan secara sepihak.
  • Pelaksanaan pembangunan di lapangan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal tahun anggaran untuk menjamin percepatan pembangunan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD, dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk transparansi dan fungsi pengawasan monitoring.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.