Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 8

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR BADAN USAHA MILK DAERAH TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR BADAN USAHA MILK DAERAH TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan Dewan Pengawas dan Direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum pelaksanaan seleksi baru pada tahun 2021 guna memperoleh pimpinan BUMD yang memiliki profesionalisme, dedikasi, serta loyalitas tinggi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas struktural dan administratif dalam proses seleksi. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Pembentukan susunan personalia panitia yang melibatkan unsur Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Inspektorat, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat.
  • Penyelenggaraan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang bekerja sama dengan Lembaga Profesional eksternal.
  • Mekanisme penilaian yang mencakup wawancara visi dan misi untuk memastikan keselarasan calon dengan tujuan perusahaan daerah.
  • Tugas Sekretariat untuk menghimpun dokumen, menyiapkan bahan seleksi, dan menyusun laporan kegiatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan seleksi ini menitikberatkan pada objektivitas dan efisiensi waktu. Berikut adalah urutan langkah teknis dan prioritas pelaksanaannya:

  1. Penentuan jadwal pelaksanaan dan penjaringan bakal calon secara sistematis.
  2. Penunjukan Lembaga Profesional untuk melaksanakan uji teknis melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan.
  3. Penentuan formulasi penilaian yang terukur bagi setiap peserta seleksi.
  4. Pelaksanaan wawancara penyampaian visi dan misi sebagai tahap seleksi akhir.
  5. Pelaporan hasil penilaian dan penetapan calon terpilih kepada Bupati Bantul.
  6. Pembiayaan kegiatan sepenuhnya dialokasikan melalui APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021 pada Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini mewajibkan Sekretariat Panitia Seleksi untuk melakukan publikasi secara transparan mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat. Selain itu, segala proses tindak lanjut terhadap calon terpilih harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk peraturan daerah mengenai Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan secara resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.